JAYAPURA | Presiden Joko Widodo memberi 5 tugas kepada Penjabat Gubernur Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun. Kelima tugas tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pengangkatan Pejabat Gubernur.
Tugas pertama konsolidasi internal dan eksternal dimana secara internal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), TNI/Polri, tokoh agama, tokoh adat dan seluruh stakeholder daerah.
Kemudian menggelar rapat koordinasi bersama seluruh Bupati dan Wali Kota, Forkompimda tingkat Kabupaten/Kota. “Kalau konsolidasi secara eksternalnya tentu bersama pemerintah yakni kementerian atau lembaga dan provinsi di DOB yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Ini harus kita lakukan,” ungkap Pj. Gubernur Ridwan kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (14/9/2023).
Tugas kedua, lanjutnya, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif. “Termasuk pemilihan kepala daerah serentak Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” sambungnya.
Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan program prioritas nasional dan daerah yang sifatnya penanggulangan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting dan gizi, pengendalian inflasi serta ketahanan pangan daerah.
Keempat, pelaksanaan percepatan dan keberlanjutan pembangunan dengan cara koordinasi bersama Badan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BPPOKP) kemudian koordinasi penerapan APBD Provinsi Papua tahun 2024.
“Saya juga akan berkoordinasi penyiapan rancangan awal RJPDP 2025-245. Artinya keberlanjutan pembangunan Papua dan acuan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam penyusunan visi misi serta koordinasi penetapan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua,” terangnya.
Yang kelima, lanjut Ridwan, penguatan kelembagaan organisasi dan managemen ASN dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pasca DOB.
“Saya akan mengevaluasi struktur organisasi dan tata kerja termasuk evaluasi managemen ASN. Dimana dalam pelaksanannya akan dibentuk tim kerja dan setiap bidang prioritas akan ditunjuk penanggungjawabnya. Hal ini untuk memudahkan pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanannya,” tandasnya.(RED/RL)