MERAUKE | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke, merilis realisasi anggaran di Papua Selatan hingga Agustus 2023 rata-rata mencapai 30 hingga 66 persen.
Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Merauke, Aditya Aryawan Suhartono, Rabu (13/9/2023) menjelaskan hingga 31 Agustus 2023, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Papua Selatan mencapai kurang lebih 5 trilliun lebih dengan rincian;
Belanja Pegawai Rp. 428.153.751.212 atau 66 persen dari pagu anggaran sebesar Rp.642.232.348.000.
Belanja Barang Rp. 428.694.096.850 atau 42,99 persen dari pagu anggaran Rp.997.103.071.000
Belanja Modal Rp.300.431.000.517 atau 32,04 persen dari pagu anggaran Rp.937.625.984.000
Dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp.4.538.205.915.938 atau 57,40 persen dari pagu anggaran sebesar 7.905.894.697.00.
“Atas pagu anggaran yang telah disebutkan di atas, KPPN Merauke telah menyalurkan dana untuk merealisasikan APBN periode sampai dengan Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh para satker mitra KPPN Merauke,”ungkap Aditya.
Ia menjelaskan pagu anggaran Transfer ke Daerah (TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan NonFisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Insentif Fiskal, serta Dana Desa (DD).
Dana-dana tersebut disalurkan ke lima pemerintah daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerja KPPN Merauke, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Asmat, dan Pemerintah Kabupaten Mappi.
Adapun realisasi TKD sampai dengan 31 Agustus 2023 sebagai berikut :
DBH Rp. 228.848.350.400, atau 40,33 persen.
DAU Rp. 2.629.296.104.374 atau 65,42% persen.
DAK Fisik Rp.133.294.957.302 atau 22,47 persen.
DAK NonFisik Rp. 355.029.642.258 atau 71,25 persen
Dana Otsus Rp. 738.535.782.604 atau 49,83 persen.
Dana Insentif Fiskal Rp. 23.064.422.500, 50 persen.
Dana Desa Rp. 430.136.656.500 atau 61,46 persen.
“Berdasarkan data tersebut, dari tujuh jenis alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada bulan Agustus ini enam diantaranya telah mengalami peningkatan realisasi dari bulan sebelumnya kecuali Dana Insentif Fiskal,”bilang Aditnya.
Sedangkan untuk DBH terjadi penambahan realisasi untuk seluruh pemda, sementara realisasi DAU berada di 4 Pemda yakni Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi.
“Untuk DAK Fisik, bulan Agustus ini penambahan realisasi hanya ada untuk Kabupaten Asmat, sedangkan untuk Dana Otsus, realisasi di bulan Agustus hanya ada untuk Kabupaten Mappi.”
“Untuk DAK Nonfisik terdapat realisasi untuk Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi, sedangkan untuk Dana Desa realisasi untuk bulan Agustus ada seluruhnya pada empat Pemda yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,”jelasnya.
Aditya Aryawan menambahkan persyaratan penyaluran DBH, DAU, DAK NonFisik, Dana Otsus dan Dana Insentif Fiskal, diajukan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu RI).
Apabila telah dipenuhi maka DJPK akan menerbitkan surat rekomendasi penyaluran TKD ke KPPN sebagai dasar untuk penyaluran TKD di KPPN.
“Sementara untuk DAK Fisik dan Dana Desa, persyaratan penyaluran diajukan oleh pemerintah daerah setempat ke KPPN, apabila telah dipenuhi maka KPPN akan melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut,”sebut Aditya Aryawan.(RED/RL)