JAKARTA | Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan PT. Freeport Indonesia (PT.FI) mengadakan rapat penyelesaian dampak limbah tailing Masyarakat di Kabupaten Mimika.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah setekolder mulai dari DPR Papua, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (11/9/2023) di Jakarta.
Rapat tersebut menyepakati lima poin bersama antara lain; pertama, pengelolaan pendangkalan sungai yang terdampak limbah tailing harus menjadi prioritas penyelesaian.
Kedua program-progam PT. FI yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak harus sesuai dengan kebutuhan dan kearifal local masyarakat setempat.
Ketiga PT.FI membangun rumah singgah dengan catatan tanah disiapkan oleh masyarakat.
Kemudian keempat PT.FI mendukung Pembangunan Pelabuhan baru di Otawa bersama pemerintah.
Kelima Komite II DPD RI membentuk tim bersama dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah Tailing PT.FI.
PJ Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM menjelaskan rapat yang digelar Bersama Komite II DPD RI bersama PT.FI dan sejumlah stekolder telah membuahkan hasil bersama.
Dimana peran pemerintah daerah dalam rapat ini untuk memfasilitasi aspirasi yang sebelumnya dilayangkan masyarakat kepada DPR Papua dan dilanjutkan ke DPD RI mengenai dampak limbah tailing terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika.
“Prinsipnya kami dari pemerintah tentunya terus konsisten untuk memfasilitasi memediasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat kepada DPD RI. Dan kita bersyukur sudah ada kesepakatan yang diputuskan bersama atas dampak limbah tailing yang dialami masyarakat,” tuturnya.(RED/RL)