NEPAL | Conservation Internasional (CI) pekan ini menggelar Konsultasi Regional se-Asia, 4-6 September 2023, di Kathmandu Nepal. Indonesia diwakili perwakilan masyarakat Papua, George Weyasu,SH.
“Kami diundang Conservation Internasional, Organisasi Internasional yang konsen pada konservasi lingkungan hidup dan berkedudukan di Washington DC USA untuk mengikuti Asian Regional Consultation di Kathmandu Nepal,”ungkap George, Rabu, 06 September 2023 dalam keterangan persnya.
Organisasi masyarakat adat Indonesia, Thailand, Nepal, dan Philippina difasilitasi CI untuk berkonsultasi dan berdialog, berbagi pengalaman dari negara masing tentang kendala serta tantangan masyarakat adat dalam menjaga, mengelola dan melestarikan hutan yang merupakan sumber kehidupannya.
George mengatakan konsultasi ini juga membahas solusi serta mekanisme yang sederhana dan mudah untuk mengakses pendanaan dari donor guna menopang masyarakat adat dalam rangka pelestarian dan menjaga hutan semakin berkurang populasinya.
Ia menjelaskan The Indigenous Peoples Finance Access Facility (IPFAF) adalah inisiatif yang didanai Departemen Luar Negeri AS untuk mendukung kelompok Masyarakat Adat di seluruh dunia agar dapat mengakses secara langsung mekanisme pendanaan untuk mendukung upaya mereka untuk terus melestarikan hutan paling kritis di dunia.
Dalam pertemuan ini juga, kata George, ia menyampaikan dan menyerukan berbagai pihak untuk menopang upaya-upaya penyelamatan Kawan Cagar Alam (KCA) Pegunungan Cycloop, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dalam pemaparannya, George menyebutkan KCA Pegunungan Cycloop setiap tahunnya mengalami pengurangan tutupan kawasan hutan akibat aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan ekosistem dan sumber daya alam.
Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain: pembukaan lahan, pemanenan tumbuhan yang berlebihan terhadap jenis-jenis endemik, penebangan liar, perburuan satwa liar, alih fungsi lahan, perambahan hutan, dan perladangan berpindah.
Akibat dari aktivitas masyarakat di dalam kawasan (pembukaan lahan hutan), hal ini mengakibatkan menurunnya debit air, bahkan di beberapa sungai yang hulunya berasal dari Gunung Cycloop telah mengering. Selain itu, terdapat pemukiman penduduk di dalam kawasan tersebut.
Untuk itu, beberapa upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan KCA Pegunungan Cycloop antara lain: Reboisasi dan tehabilitasi hutan dan lahan di kawasan ini, penegakan hukum, Pengembangan dan pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa Lingkungan (Ekowisata) serta kampanye penyelamatan hutam melalu media massa (cetak, online dan elektronik).
Pegunungan Cycloop ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perkebunan Nomor 56/Kpts/Um/4/1979 dan kemudian dikukuhkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/87, dengan status Cagar Alam seluas 22.500 ha.
Kemudian pada tahun 2012 terjadi perubahan kawasan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012, dimana luas kawasan Cagar Alam Gunung Cycloop menjadi ± 31.479,89 Ha. KCA Pegunungan Cycloop berada di dua wilayah administrasi wilayah administrasi Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.(RED/RL)