JAYAPURA | Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle dalam press releasenya, Selasa, 15 Agustus 2023, menyebutkan kasus pertama berhasil diungkap, setelah pelaku AH ditangkap disebuah hotel di Jayapura saat bertransaksi.
“Pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti.
Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO.
Kasus kedua, lanjut Kompol Diaritz, polisi menetapkan pelaku GRS dan MJ sebagai tersangka. Mereka diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan.
“Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.,” ujarnya.
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.
Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Kasus terakhir, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AIS dan FS, yang diduga merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks melalui salah satu aplikasi kencan.
“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol Diaritz.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah.
Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Semua pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”pungkas,” tutup Kompol Diaritz.(END/BEL)