JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar di Jakarta mengatakan alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
Seleksi untuk CPNS dan PPPK dapat diakses melalui portal SSCASN. Laman portal tersebut adalah link https://sscasn.bkn.go.id/
yang bisa diakses melalui browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru. Saat ini portal tengah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lebih dari 1 juta formasi akan dibuka lewat penerimaan tersebut. Pendaftaran CPNS bisa diikuti oleh masyarakat yang lulusan SMA dan Perguruan Tinggi.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
3. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. (RED/RL)