EKONOMI & BISNISPAPUA PEGUNUNGANPAPUA SELATANPROVINSI PAPUA TENGAH

Ini Formula Pembagian Keuntungan Freeport untuk Papua dan Papua Tengah

150
×

Ini Formula Pembagian Keuntungan Freeport untuk Papua dan Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Peserta Rakor Pembagian Keuntungan Bersih PT Freeport Indonesia pasca Pemekaran Provinsi Papua.

NABIRE | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan kemarin di Jakarta, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembagian Keuntungan Bersih PT Freeport Indonesia pasca Pemekaran Provinsi Papua.

Rakor dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten Kota (Pemkab-Pemkot) Se-Papua dan Papua Tengah, PT Freeport Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rapat ini menindaklanjuti hasil kesepakatan antara Pemprov Papua dan Pemprov Papua Tengah terkait pendapatan yang bersumber dari laba (keuntungan) bersih PT Freeport sebesar 6 persen.

Penjabat Gubernur Papua Tengah,Dr Ribka Haluk mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemprov Papua dan Papua Tengah maka tahun ini pembagian pendapatan dari laba bersih PT Freeport Indonesia mengalami perubahan pasca lahirnya UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Pembagiannya adalah dari 6 persen laba bersih Freeport, 2,5 persen mutlak milik Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil. Kemudian1,5 persen untuk Pemprov Papua dan Pemprov Papua Tengah. Dan 2 persen untuk Pemkab dan Pemkot se-Papua dan Papua Tengah.

“Khusus daerah penghasil 2,5 persen, Kabupaten Mimika masih ditetapkan menjadi daerah penghasil tunggal dan kita akan lihat ke undang-undang selanjutnya melalui Permendagri terkait tapal batas atas pemerintah Kabupaten Mimika dengan Puncak, Mimika dengan Intan Jaya dan Mimika dengan Paniai,” jelas Gubernur Ribka, Sabtu, 12 Agustus 2023 di Nabire.

Sementara untuk pendapatan Pemprov Papua dan Papua Tengah, dari 1,5 persen tersebut, formula atau perhitungannya adalah 7/12 dan 5/12, yang artinya pada tahun ini (2023) Pemprov Papua masih tetap menerima pendapatan dari hasil keuntungan Freeport selama tujuh bulan berjalan yakni dari bulan Januari hingga Juli 2023.

Sedangkan 5 bulan berikutnya yakni Agustus hingga Desember 2023, menjadi hak Pemprov Papua Tengah.

“7/12 yakni Januari-Juli menjadi hak Pemprov Papua dan 5/12 yakni Agustus-Desember menjadi hak milik Pemprov Papua Tengah,” urai Ribka.

Begitupun untuk pendapatan dari 2 persen bagi daerah non penghasil. Kata Gubernur Ribka, formulanya sama yakni 7/12 dan 5/12. Dimana 29 Pemkab dan Pemkot yang tergabung dalam Provinsi Papua sebelum pemekaran, berhak mendapatkan bagi hasil tersebut mulai bulan Januari hingga Juli 2023.

Sedangkan 5 bulan berikutnya yakni Agustus hingga Desember 2023, dibagi merata hanya untuk 7 Pemkab kabupaten di Pemprov Papua Tengah meliputi Pemkab Nabire, Pemkab Kabupaten Dogiyai, Pemkab Deiyai, Pemkab Paniai, Pemkab Intan Jaya, Pemkab Puncak dan Pemkab Puncak Jaya .

“Ini perlu kita kasih tau dan luruskan. Jangan sampai ada pertanyaan kenapa hanya 5 bulan diperoleh? Karena sebelumnya, daerah ini masih dibawah Papua Induk dan sekarang sudah berada di Pemprov Papua Tengah,” pungkasnya.

“Rapat yang digelar 2 hari lalu di Jakarta, mengenai pembagian hak-hak minerba sumberdaya alam dari PT.FI, mengalami pergeseran, yakni sebelumnya dikelola oleh Pemprov Papua dan kini dikelola Pemprov Papua Tengah khusus pembagian laba 1,5 persen dari 6 persen. Lalu untuk daerah penghasil yakni Kabupaten Mimika 2,5 persen dan daerah non penghasil 2 persen,” jelasnya.

Untuk diketahui Pemprov Papua dalam dua tahun terakhir (2020-2021) mendapat dana sebesar Rp 723,7 miliar dari laba bersih PT Freeport Indonesia yang telah disetor ke Kas Daerah Provinsi Papua pada tahun 2022 sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tahun 2020, Pemprov Papua menerima pendapatan dari PT Freeport sebesar Rp 123,7 milyar kemudian pada 2021 mendapat Rp 600 milyar.

Penerimaan Pemprov Papua itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 1 menyebutkan Pemegang (Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Ayat dua, Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen
c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.

Pada Tahun 2022, PT Freeport-McMoran Inc, mencatatkan pendapatan US$ 22,78 miliar atau setara Rp 341,70 triliun (asumsi kurs Rp 15.000/US$) sepanjang tahun 2022.

Melansir data laporan keuangan Freeport-McMoran, 37% dari total pendapatan tersebut berasal dari operasi di Papua Indonesia yang nilainya mencapai Rp US$ 8,43 miliar (Rp 126,39 triliun).

Angka tersebut setelah dikurangi biaya royalti, bea ekspor dan biaya-biaya lainnya. Royalti dan bea ekspor Freeport untuk operasi di Indonesia tercatat masing-masing sebesar US$ 357 juta (Rp 5,36 triliun ) dan US$ 307 juta (Rp 4,61 triliun).(RED/RL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!