JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga triwulan II tahun 2023 menangani sejumlah perkara besar dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 milliar lebih.
“Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 3,460.9947,700.-. Ini yang kita selamatkan dan dikembalikan ke negara,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono,S.H.,M.Hum usai peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Tanjung Ria, Kota Jayapura.
Witono juga mengingatkan jajarannya untuk tetap bekerja menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani termasuk pro aktif dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Witono berpesan tetap profesional dan tidak terpengaruh dengan perlawanan dalam menjalankan tugas menegakan hukum.
Kasi Penkum Kejati Papua, Aguwani Senin, 24 Juli 2023 menyampaikan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Tahun 2023, jajaran Kejati Papua mendapatkan penghargaan dari Presiden Indonesia.
Diantaranya Penghargaan Satya Lencana 30 tahun kepada Abraham Noer Bage. Serta Satya Lencana 20 Tahun diberikan kepada Supriyadi, SH, MH, Susi Handayani, SE, SH, MH, Mohammad Irfan, A.Md, Ali Prihasan, A.Md,Lina Antokani, SE,Imaryati Sanusir,S.E,Yohanes Jhonny, Penina Makanway.
“Pemberian penghargaan kepada para PNS ini dilatarbelakangi kesetiaan mereka pada Pancasila, UUD 1945, disiplin kerja dan serta pengabdian selama 10 hingga 20 tahun,”ungkap Aguwani.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023, menyampaikan 7 Perintah Harian kepada jajaran Kejaksaan RI saat menyampaikan amanatnya yang disampaikan secara virtual, yakni:
1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.
7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.(BEL/ROM)