JAKARTA | Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH saat ini masih dalam perawatan dan penanganan medis tim dokter yang dikoordinir langsung dr. Terawan Putranto.
“Beliau masih dalam perawatan tim dokter RSPAD dibawah koordinator Dr. Terawan Putranto.,”ungkap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi, Sabtu siang ini, 22 Juli 2023.
Petrus mengatakan perawatan Gubernur Enembe melibatkan sejumlah dokter spesialis diantara spesialis ginjal, special THT, spesialis Jantung, spesilis gizi dan dokter spesialis hati.
“Tim dokter yang menangani, ada spesialis ginjal, saraf, THT, jantung, gizi, hati. Kemarin sore, saya dan Tim PH mengunjungi Bapa LE, ia dipasangi 1 kantong infus Ca (Calsium). Kakinya masih bengkak,”ungkapnya.
Terkait dengan permohonan kuasa hukum kepada majelis hakim agar Gubernur Enembe dijadikan tahanan kota, Petrus mengaku hingga siang ini belum mendapatkan jawaban resmi dari hakim.
Namun demikian, ia bersama keluarga dan masyarakat Papua berharap hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut mengingat kliennya perlu mendapatkan perawatan medis secara maksimal. “Belum ada jawaban dari hakim,”ujarnya.
Kata Petrus permohonan tahanan kota diajukan tim kuasa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pekan ini. Penetapan status tahanan kota itu untuk memberi kesempatan kepada kliennya menjalani perawatan kesehatan.
Sebelumnya, Tim Pengacara lainnya, Otto .C Kaligis dalam siaran pers menyebutkan tahanan kota bagi Enembe dibutuhkan untuk mendapatkan perawatan medis yang maksimal dan juga memotivasi semangat Enembe untuk tetap kuat menjalani perkaranya.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan Tahanan Kota terhadap Bapak Lukas Enembe,” kata Kaligis lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Kaligis berharap dengan menjadi tahanan kota, semangat hidup Lukas bisa naik. Dengan demikian, dia berharap kesehatan kliennya bisa ikut membaik. “Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Pak Lukas Enembe, untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis.
Majelis hakim memutuskan membantarkan Gubernur Enembe untuk dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Senin 17 Juli 2023, Gubernur Enembe sakit. Hakim terpaksa harus membantarkan kembali Lukas ke RSPAD sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh meminta jaksa untuk melibatkan Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Lukas. Hakim beralasan IDI dapat menjadi pihak ketiga independen yang bisa menentukan kondisi kesehatan Lukas sebenarnya.
Pihak pengacara dan jaksa KPK saling tuding soal penyebab memburuknya kondisi Lukas Enembe. Pihak pengacara mengklaim bahwa KPK terlambat membawa Lukas ke rumah sakit, hingga menyebabkan kliennya ngambek dan tidak mau lagi diantar ke rumah sakit. Sementara, jaksa menuding bahwa Lukas tidak mau makan dan minum obat yang menyebabkan kesehatannya memburuk.(HAS/BEL)