SENTANI | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi Papua untuk meningkatkan tata kelola perencanaan penganggaran dan penggunaan Bantuan Sosial (Bansos) serta pengelolaan barang aset daerah. Pasalnya, dari hasil penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Provinsi Papua masih berada di zona kuning.
Hal itu dikemukakan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya saat stressing terkait capain MCP Provinsi Papua, disela-sela Sosialisasi Pencegahan Korupsi terkait APBD pada Pemerintah Provinsi Papua dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2024 dan Komitmen bersama Pencegahan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD,Kamis 6 Juli 2023, di hotel Horison Sentani Kabupaten Jayapura.
“MCP Papua masih di zona kuning dibawah nilai MCP Nasional untuk zona hijau, yang menandakan perlunya peningkatan tata kelola dan khusus supervisi yang dilakukan pada 8 area pencegahan,”ungkap Budi.
Meski MCP Papua berada di Zona Kuning, Budi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP Papua yang telah mengambil langkah-langkah kongkrit untuk melakukan perubahan dan perbaikan. Salah satunya melalui pengembalian barang dan aset daerah. Penertiban kendaraan dinas diharapkan dapat dimanfaatkan secara efektif untuk dukungan operasional instansi teknis yang berada dilingkungan Pemprov Papua.
“KPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua dan para anggota DPR Papua yang sudah mengembalikan kendaraan dinas,”ujarnya.
MCP merupakan instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator. MCP berupa sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Gubrnur Papua, Dr.M Ridwan Rumasukun, SE MM saaat membukan kegiatna sosialisasi tersebut menekankan bahwa salah satu cara yang ampuh untuk memberantas korupsi adalah mengembangkan tata pengelolaan keuangan yang sehat, serta sistem cccounting yang efisien dan terjadwal yang dikombinasikan dengan sistem pengawasan profesional oleh auditor intern dan auditor independen.
Untuk mewujudkan semua ini, kata Rumasukun,dukungan pimpinan tertinggi dan kemauan politik untuk menegakkan pengawasan yang kuat sangat diperlukan baik di sektor publik maupun di sektor swasta.
“Bentuk dukungan pimpinan tertinggi ini salah satunya adalah Komitmen. Komitmen ini harus dibuat dan dilaksanakan, bukan hanya pimpinan tertinggi eksekutif saja, namun juga pimpinan tertinggi legislatif, agar semua dapat melaksanakan komitmen tersebut,”katanya.
Dalam komitmen tersebut, ditekankan kepada pelaksanaan APBD Tahun 2024, mulai dari penyusunan perencanaan APBD hingga pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan komitmen untuk tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya serta mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum.
Sosialisasi sekaligus penandatangan Pakta Integritas Para Kepala-Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua di saksikan langsung Plh. Gubernur Provinsi Papua, Wakil Ketua I DPRP Papua, Wakil Ketua II DPR Papua dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI.(BEL/GEO)