JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Tim Jaksa mendakwa Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta. Lalu kasus Lukas Enembe kini bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Sementara untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Lukas Enembe masih menunggu diterbitkannya agenda penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.
Menurutnya, dakwaan yang diajukan Jaksa KPK terhadap tersangka Lukas Enembe yakni dirinya selaku Gubernur Papua menerima menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” tuturnya.
Kendati demikian, Ali belum memberitahukan jadwal sidang perdana Lukas Enembe. Ali menyebut pihak KPK masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa menjelang sidang maka Penahanan Lukas Enembe merupakan wewenang pihak pengadilan.”Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Satu di antaranya merupakan pengacara Lukas Enembe.
Juru Bicara Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengacara Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu pun memiliki bukti yang kuat.
“Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ada indikasi menghalangi proses penyidikan,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Ali membeberkan, satu tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman. Gerius diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun Ali belum mengungkapkan penetapan status tersangka Gerius secara rinci.(BEL.BEN)