JAKARTA | Pasca terbentuknya 3(tiga) Daerah Otonom Baru (DOB): Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah berdasarkan Undang undang Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022, setidaknya ada 2(dua) bagian penting yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai Provinsi Induk untuk akselerasi dan aktivasi penyelenggaraan pemerintahan di 3(tiga) DOB tersebut yaitu: terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Aset dan Dokumen serta Pembinaan, Fasilitasi, Pengawasan, evaluasi dan Pembinaan.
Pada Senin, 30 Mei 2023), Plh Gubenur Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM pada penyampaiannya dihadapan Menteri Dalam Negeri yang dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri didampingi Direjen Otonomi Daerah, Anggota Komisi II DPRI, Badan Pengarah Papua yang baru dilantik serta para Penjabat Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Hotel Borobudur, Jakarta menyatakan ada beberapa hal.
Diantaranya, pertama, Sektor Personil / ASN, yaitu Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran terhadap ASN yang telah mendapatkan penetapan BKN yaitu: 108 ASN di Provinsi Papua Selatan, dan 12 ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah untuk di Papua Pegunungan masih menunggu penetapan dari BKN; Khusus Tenaga Pendidikan Pemprov Papua Papua juga telah menerbitkan SK Pengalihan dan SKPP kepada 890 Guru P3K dan 4.637 SK Guru dan Tenaga Kependidikan pada 29 Kab/Kota, khusus PNS Provinsi Papua yang mengajukan permohonan mutasi ke 3(tiga) DOB sampai dengan saat ini ada 384 yang telah diusul dan diharapkan 3(tiga) DOB bisa segara memberikan persetujuanya guna proses lebih lanjut. Disamping terkait mutasi Pemerintah Provinsi Papua juga telah melakukan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang berdasarkan Undang undang akan ditempatkan di 3(tiga) DOB.
Kedua, Sektor Pendanaan, yaitu Pemerintah Provinsi Papua juga telah merealisasikan bantuan keuangan untuk 3(tiga) DOB pada Tahun 2022 guna mendukung tahap awal penyelenggaraan pemerintahan;
Ketiga, Penyerahan Aset, yaitu secara bertahap dimulai dengan penyerahan UPT / UPPD Samsat dan CDKLH / KPHP / KPHL, disamping itu juga menyampaikan penguasaan kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi Papua pada beberapa BUMD yang ada dan sedang berjalan serta kepemilikan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Papua dalam bentuk Hotel yang berada di wilayah DOB;
Keempat, Bagian yang tak kalah pentingnya adalah terkait keberlanjutan Program Prioritas Startegis Bersama (PPSB) yang membutuhkan kerja bersama, salah satu diantaranya Pemberian Beasiswa Otonomi khusus, dengan terlebih dahulu Pemerintah Provinsi Papua selaku Provinsi Induk menyelesaikan tanggung jawabnya yaitu pembayaran Beasiswa untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 122 Milyar lebih dan mulai Tahun Anggaran 2023 menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi di wilayah Tanah Papua.
Disamping 4(empat) hal mendasar di atas Pemerintah Provinsi Papua juga memberikan dukungan berupa: Fasilitasi penyiapan RKPD pada 3(tiga) DOB Tahun Anggaran 2023 juga Revisi PERDASI RT/RW sebagai dasar penyusunan RT/RW 3(tiga) DOB yang didalamnya ada beberapa dokumen penting yaitu Rekomendasi Peta Dasar BIG untuk Provinsi Papua dan 3(tiga) DOB serta Persetujuan teknis RZWP3K dari Menteri KKP-RI yang langsung bisa digunakan oleh DOB yang memiliki wilayah Perairan dan Kelautan, tandas Plh. Gubernur Papua Ridwan Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM. (END/BEL)