JAYAPURA | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo memastikan peresmian tiga Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dilakukan pada 10 November 2022 mendatang.
“Peresmian Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah akan dilakukan sebelum 10 November 2022,“ ungkap Wamendagri John di Jayapura, Jumat (28/10/2022).
Bersamaan dengan peresmian tiga DOB, juga dilantik Penjabat Gubernur. “Peresmian DOB dan pelantikan penjabat gubernurnya dilakukan di Jakarta. Pra peresmian sudah kami lakukan beberapa hari lalu. Sehingga nanti pada Senin (31/10/2022), kami akan serahkan nama-nama calon penjabat gubernur ke Presiden,” terang Wetipo.
Disinggung soal anggaran DOB, kata Wetipo, penyelenggaraan pemerintahan di ketiga provinsi baru menggunakan dana hibah dan juga anggaran APBN. “Tetapi untuk 2023, sudah ada dalam rancangan APBD di masing-masing DOB,”ujanya.
Sementara itu, beredar beberapa nama pejabat asal Papua yang diprediksi bakal diusulkan untuk menjadi penjabat gubernur di ketiga DOB tersebut, antara lain Dr. Ir. Apolo Safanpo yang adalah Rektor Universitas Cenderawasih. Apolo termasuk salah satu akademisi yang mendukung dan menyetujui proses pemekaran di Papua.
Selanjutnya, Velix V Wanggai yang kini menjabat Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan, Setwapres. Velix Wanggai dikenal sebagai salah satu tokoh muda Papua yang memiliki karier cemerlang di berbagai kementerian dan lembaga.
Ada juga nama Dr. Margaretha Rumbekwan, S.Sos, M.Si. Tokoh perempuan asli Papua punya pengalaman kepemimpinan di pemerintahan. Ia kini menjabat Kepala Lembaga Riset Dan Pengkajian Strategi Pemerintahan Pada Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Margaretha merupakan satu-satunya perempuan Papua yang pernah menjabat Direktur IPDN.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Michael Manufandu mengatakan penunjukan Penjabat Gubernur pada ketiga DOB Papua dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diantaranya undang-undang tentang pembentukan DOB di Papua yakni UU Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. Dalam ketiga undang-undang tersebut menyebutkan penunjukan penjabat gubernurnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.
Manufandu menegaskan Penjabat Gubernur adalah jabatan karier dan bukan jabatan politik, sehingga penunjukannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.(BEL/ZIN)