POLITIK & SOSIAL

Masa Jabatan MRP Habis November 2022

738
×

Masa Jabatan MRP Habis November 2022

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Periodesasi Majelis Rakyat Papua (MRP) berakhir 27 November 2022 mendatang. Dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, maka masa bhakti para pimpinan dan anggota lembaga representasi kultural orang asli Papua bakal diperpanjang.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhony Banua Rouw (JBR). DPRP dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah berkoordinasi dan sepakat menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk perpanjangan masa jabatan MRP saat ini.

“DPR Papua setuju untuk melakukan perpanjangan masa bhakti MRP.Kami sudah melakukan konsultasi dengan eksekutif dihadiri pak Sekda, Biro Hukum dan Kesbang. Dan sepakati menyurati Mendagri untuk perpanjangan MRP,” kata Jhony usai rapat bamus DPR Papua, Selasa, 18 Oktober 2022.

Jhony mengungkap perpanjangan MRP dilatarbelakangi pembahasan draft Raperdasus tentang tata cara rekrutmen MRP belum dilakukan, lantaran lahirnya tiga Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan tugas dan kewenangan kepada Penjabat Gubernur di DOB baru untuk menyiapkan keanggotaan MRP.

“Draft Raperdasus tentang Tata Cara Rekrutmen MRP kepada DPR Papua, namun DPR Papua tidak membahas lantaran adanya tiga UU DOB dan Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa salah satu tugas Penjabat Gubernur adalah menyiapkan MRP,”jelasnya

“Artinya, dia akan menyiapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk rekrutmen anggota MRP di tiga provinsi baru itu. Jadi, kita tidak mungkin membahas Raperdasus tentang Tata Cara Rekrutmen MRP yang didalamnya masih ada rekrutmen untuk 5 wilayah adat, yang kini telah menjadi provinsi baru, sehingga kita minta pihak eksekutif untuk merevisi kembali raperdasus yang diserahkan ke DPR Papua, tetapi hanya fokus hanya menyiapkan rekrutmen MRP di provinsi induk saja,” tambah JBR.

Menurutnya, hal itu harus dicermati dengan baik, pada Perdasus itu menyebutkan wilayah adat, namun dengan terbentuknya 3 provinsi baru itu, tentu akan lebih kecil lagi, bukan wilayah adat. Belum lagi, jika terbentuk Provinsi Papua Utara, tentu hanya Papua saja, yang didalamnya hanya Mamta saja.

“Nah, itu pembagiannya bagaimana? Karena hanya 1 wilayah adat, sehingga ini akan menjadi pembahasan panjang dan kita berharap draft Raperdasus Rekrutmen MRP itu direvisi, setelah itu dikembalikan ke DPR Papua untuk dibahas,” ujarnya.

Untuk melakukan pembahasan Raperdasus itu, lanjut Jhony, tentu membutuhkan pertimbangan dari MRP, sehingga jika masa tugas MRP berakhir pada Nopember 2022, maka pihaknya akan meminta untuk diperpanjang untuk memberikan pertimbangan terhadap raperdasus itu.

“Jika tidak diperpanjang nanti tidak bisa memberikan pertimbangan terhadap Perdasus, maka Perdasus itu tidak sah lagi. Jadi, kita harus memperpanjang MRP sampai Perdasus itu selesai kita tetapkan, baru tahapan dimulai hingga terpilih anggota MRP yang baru, kemudian dilakukan pergantian,” jelasnya.

Jhony menegaskan bahwa perpanjangan tugas MRP periode 2017-2022 itu, tidak dalam rangka menutup kesempatan bagi masyarakat lain yang ingin masuk menjadi anggota MRP, namun hal itu sesuai dengan mekanisme.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib mengaku masih menunggu regulasi atau mekanisme untuk mengganti pimpinan dan anggota MRP periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan pada 27 November 2022.

Menurutnya, sebagaimana yang pernah dilakukan saat MRP periode pertama dan kedua, pernah dilakukan saat melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan anggota MRP, untuk melaksanakan tugas seperti biasanya.

“MRP Anggota akan berakhir pada 27 November 2022, tinggal sebulan lagi aktif untuk kerja. Sementara menunggu pengisian rekrutmen anggota MRP periode berikutnya, saya pikir pemerintah telah menyediakan rujukan atau dasar hukum untuk melaksanakan penambahan jika belum ada pengisian,” kata Murib.

Ia menjelaskan, setelah masa jabatan 2017-2022 belum ada pengisian hasil rekrutmen anggota baru, maka pemerintah pasti akan memperpanjang masa jabatan yang ada saat ini. “MRP ada untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus , sehingga tidak boleh terjadi. Saya pikir pemerintah pusat sudah tahu bagaimana sebaiknya agar tidak terjadi,” ujarnya.(END/BEL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!