JAYAPURA | Sidang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Papua tahun 2022 molor alias tidak jelas.
Materi APBD-P tersebut telah diserahkan Pemerintah Provinsi Papua pada bulan Juli 2022 namun hingga batas waktu (3 bulan) 30 September 2022, para wakil rakyat belum juga menentapkan APBD-P 2022.
“Anggota dewan terlalu banyak tidur, hingga APBD-P tidak dibahas. Tiga bulan mereka bikin apa ya !, Ketua DPRP jalan ke barat, wakil-wakil dan anggotanya bingung sendiri,”ujar tokoh masyarakat Saireri, Dominggus RD, Minggu (16/10/2022) di Jayapura.
Kinerja dan pelayanan wakil rakyat di gedung imbi dinilai dibawah standar. Padahal mereka duduk didalam gedung mewah dengan berbagai fasilitas modern. “Ini baru pertama kali dalam sejarah, dewan Papua tidak mampu membahas APBD-P. Masyarakat patut bertanya. Jangan hanya karena masalah pembagian proyek yang tidak merata, lalu rakyat dikorbankan”ujarnya.
Ia mengusulkan agar ada perlu adanya reorganisasi didalam kepemimpinan DPR Papua. Hal ini penting agar tugas-tugas legislasi di gedung dewan berjalan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat Papua.
Publik di Papua telah mengetahui bahwa hubungan antara pimpinan DPRP dengan para wakilnya serta anggota DPRP tidak harmonis. Ada perbedaan yang tajam antara sesama wakil rakyat.
“Bukan hanya ketua, wakil dan para anggota saja yang tidak harmonis. Kita dengar diluar juga bahwa Sekwan tidak sejalan dengan Ketua DPRP. Seluruh perintah Ketua DPRP tidak digubris. Ini berarti bahwa DPRP sedang sakit. Kita butuh seorang Ketua DPRP yang bisa merangkul dan itu harus Orang Asli Papua (OAP) karena sesama OAP saling mengerti,”pintanya.
Ketua Pemuda Adat Tabi, Otniel Deda mengatakan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD-P seyogianya tepat waktu agar program kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat terealisasi tepat waktu dan berjalan lancar.
Tidak jelasnya penetapan APBD-P Provinsi Papua, kata Otniel, menimbulkan polemik dan fenomena yang mendapat perhatian masyarakat. Apalagi hal tersebtu terjadi karena tidak adanya kerjasama dan kesepakatan diantaranya pimpinan DPRP terhadap usulan materi yang diajukan eksekutif (Pemprov Papua).
“Ini jadi pelajaran dan evaluasi bagi pimpinan DPR dan anggota, agar tidak terulang lagi ,sebab fungsi APBD maupun APBD-P sangat penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah,”ujarnya.
Menyikapi kondisi tidak adanya pembahasan APBD-P, maka selaku tokoh pemuda, Otniel mengusulkan agar legislative dan eksekutif membangun dialog maupun sosialisasi yang intens dan baik dalam perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
“Tujuan utama dilakukannya langkah ini adalah untuk mengubah paradigma tradisional yang berfokus pada penganggaran uang menjadi paradigma yang berbasis kinerja yang menitikberatkan pada perencanaan kegiatan yang menjawab akar permasalahan di masyarakat,”ungkap Otis (panggilan akrabnya).
Kemudian dibutuhkan manajemen koordinasi yang baik antar berbagai pihak yang
berkepentingan dalam penyusunan APBD maupun APBD-P. “Persoalan dalam APBD adalah siklus, mulai dari perencanaan, pembahasan, perubahan, pengesahan sampai pelaksanaan anggaran dan perubahan anggaran. Olehkarena itu, dibutuhkan manajemen koordinasi yang baik antar berbagai pihak,”tandasnya.
Ketua DPRP, John Rouw Banua (JRB), memastikan DPRP tidak membahas APBD-P 2022 Provinsi Papua dikarenakan banyak hal yang tidak jelas. Meski demikian, perubahan anggaran dapat dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pembahasan APBD-P 2022 di DPRP TIDAK kita lakukan karena banyak hal yang tidak jelas,perubahan anggaran bisa di laksanakan dengan mengunakan PERKADA sesuai PP12 thn 2019 dan Permendagri 77 thn 2020,”jelasnya.
Dengan Perkada, kata JRB, pemerintah dapat membiayai sektor pendidikan seperti honor tenaga guru, pelayanan pendidikan dan beasiswa dalam dan luar negeri dan lain-lain.
Sektor Kesehatan meliputi honor tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, obat obatan dan lainnya. “Jadi kalau ada yg sakit bisa di biayai,”tulis JRB.
Kemudian pemberdayaan ekonomi sepertibantuan bibit hewan, bibit tanaman dan juga modal dan lainnya. Bantuan sosial untuk masyarakat seperti masyarakat yang sedang mengungsi dari kabupaten Nduga, Intan Jaya dan masih banyak bantuan sosial lainnya.
“Yang tidak bisa di biayai adalah yang bersifat umum dan terkesan membagi bagi uang dan utang-utang yang tidak jelas, ini yang saya tidak setuju. Jadi masyarakat tidak perlu takut karena utk pelayanan kesehatan, pandidikan, ekonomi dan pelayanan dasar bagi masyarakat msh tetap akan di biayai,”tandas Ketua DPRP.
Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPR Papua menyatakan sikap tidak percaya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) karena telah lalai dan kurang mampu mengemban tugas secara bertanggungjawab sehingga menyebabkan terjadinya keterlabatan pembahasan dan penetapan Perdasi APBD Perubahan TA 2022.(END/BEL)