PROVINSI PAPUA

Kemenkumham Ajak Masyarakat Papua Daftarkan HAKI

297
×

Kemenkumham Ajak Masyarakat Papua Daftarkan HAKI

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajak seluruh masyarakat Papua untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) miliknya dalam berbisnis. Pendaftaran HAKI sangat penting untuk mencegah permasalahan atau sengketa pada masa mendatang.

Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba mengakui kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mendaftarakan HAKI-nya masih rendah.
“Masih banyak pelaku kekayaan intelektual yang enggan mendaftarkan karyanya melalui kantor setempat. Kita bahkan sudah melakukan sosialisasi berkali-kali sejumlah daerah di wilayah setempat, tapi tak banyak juga yang datang untuk mendaftarkan karyanya,”ungkap Ayorbaba Rabu (5/10/2022) di Jayapura.

Menyikapi rendahnya kesadaran masyarakat tersebut, kata Ayorbaba, Kantor Kemenkumham Papua pro aktif mendatangi para pelaku kekayaan intelektual untuk diberikan pemahaman pentingnya HAKI.

“Kita inovasi lagi untuk mendatangi mereka, mendata dan menginventarisir lalu mendorong mereka (pelaku kekayaan intelektual),”terangnya seperti dikutip lama resmi Pemerintah Provinsi Papua.

Anthonius katakan, kendala lain adalah sebagian besar pelaku kekayaan intelektual enggan mendaftar karena ada biaya yang harus dikeluarkan, seperti untuk pendaftaran hak cipta lagu yang dikenakan Rp400 ribu.

“Kita lihat biaya Rp400 ribu ini dianggap terlampau mahal, padahal jangka waktu hak cipta lagu itu berlaku selama 75 tahun dan bisa diperpanjang, kalau hak cipta merk jangka waktunya 10 tahun,” jelas Anthonius.

Oleh karenanya, Anthonius pun mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong pencatatan kekayaan intelektual.

“Sebab untuk saat ini baru Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Jayapura, Mimika dan Asmat yang mendukung hal tersebut, tapi masih ada beberapa kabupaten lain yang belum sama sekali,” tambahnya.

Kendati begitu, Anthonius tetap mengaku optimis bisa mencapai target sebanyak 1.000 sertifikat yang diproses di 2022 ini. Sampai sekarang total sebanyak 699 hak cipta, 331 merk, 3 kekayaan intelektual komunal yang diproses.(END/BEL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!