HUKUM & KRIMINAL

Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda Dipanggil KPK, Ini Klarifikasinya

409
×

Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda Dipanggil KPK, Ini Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa surat panggilan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP), Yunus Wonda terkait pemeriksaan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, tidak benar alias hoax.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya Surat Panggilan Palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020,”ungkap Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/9/2022) di Jakarta.

Fikri menyebutkan dalam surat yang tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani oleh Muh. Ridwan Saputra yang disebut sebagai Penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut.

Surat palsu ini menyatakan kepada pihak dimaksud untuk menghadap kepada Penyidik KPK dan BPK untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020 dimaksud.

“Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya,”ujarnya.

KPK, kata Fikri, tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.(END/HAS)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!