JAYAPURA | Senin siang (19/9/2022), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, pejabat tinggi BIN, Polri, Intelkam Polri, dan juga BAIS TNI menggelar konferensi pers terkait penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
Mahfud MD menyebut kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe.
Pernyataan Mengkopolhukam yang disiarkan media televisi nasional tersebut langsung ditanggapi tim pengacara Gubernur Papua yang menilai pernyataan Mahfud MD tidak berdasar dan menyesatkan.
Tim Pengacara Gubernur Enembe pun menilai pernyataan tersebut merupakan salah satu upaya pembunuhan karakter kepada Gubernur Enembe.
“Dengan segala hormat saya minta Pak Mahfud MD agar upaya-upaya seperti ini dihentikan dulu. Jangan memperkeruh suasana, tapi kita fokus pada penyidikan yang dilakukan KPK,” tegas Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Jayapura, Senin (19/9/2022).
Menkopolhukam Mahfud MD diminta untuk menghentikan memberi pernyataan yang mengganggu kliennya serta memanaskan situasi di Bumi Cenderawasih.
“Harusnya kita menghormati dulu satu perkara yang sedang terjadi saat ini. Apalagi Pak Gubernur sedang sakit dan fokus konsultasi pengobatan dengan dokter yang ada di Singapura dan Filipina. Dan beliau sat ini mengidap komplikasi diabetes, jantung dan ada ginjal juga,” jelas Roy.
Tim pengacara juga menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) yang dinilai tidak lagi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Roy menduga bahwa lembaga antirasuah KPK sudah tak lagi independen, karena melakukan konferensi pers bersama dengan Menkopolhukam, menyikapi penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe.
Mestinya, KPK melakukan keterangan pers secara mandiri tanpa didampingi pemerintah. Apalagi, pernyataan Menkopolhukam dianggap sesat dan tak berdasar.
“Itu artinya KPK tidak independen lagi karena kekuasaan pemerintahan sudah masuk di dalam tubuh KPK. Ini berbahaya dan ada yang kita nilai tidak wajar karena pimpinan KPK, kok bisa ikut konferensi pers dengan Menkopolhukam. Ada apa ini?,” ucapnya.
Saat ini, tambah dia, Tim Pengacara Lukas Enembe hanya akan fokus pada penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus yang disangkakan yaitu dugaan menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Kendati ada pernyataan lain.(END/BEL)