JAYAPURA | Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) secara resmi menyerahkan 52 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Selasa malam (28/6/2022)
Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM kepada Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun.
Rumusan dan rekomendasi dari para wakil rakyat itu menjadi keputusan dewan setelah masing-masing fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPR Papua menyampaikan pandangan akhir mereka.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua, Kristina RI Luluporo, SIP, MAP dan H Kusmanto, SH, MH saat menyampaikan rekomendasi DPR Papua terhadap LKPJ Gubernur Papua tahun 2021 menyebutkan dari hasil telaah DPR Papua disimpulkan bahwa LKPJ tersebut belum disusun secara baik dan sesuai peraturan perundangan-undangan.
Untuk itu, DPR Papua merekomendasikan kepada Gubernur Papua agar menginstruksikan Tim Penyusun LKPJ Tahun 2021 untuk melengkapi dan Menyusun LKPJ Gubernur Papua Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Dalam rekomendasi itu juga meminta Gubernur Papua agar menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun rancangan Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah terkait pencapaian Indeks Pembanguan Manusia (IPM) Provinsi Papua.
Dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk setiap program dan kegiatan yang mendukung pencapaian IPM Papua. Pasalnya, IPM Provinsi Papua Tahun 2021 tidak mencapai target sesuai yang direncanakan.
Berdasarkan LKPJ Gubernur Papua,capaian IPM di Provinsi Papua Tahun 2021 adalah 60,21 point, sedangkan target IPM ditahun 2021 adalah sebesar 63,27 point.
Kondisi ini mengakibatkan adanya peningkatan angka pengangguran dan angka kemiskinan di Provinsi Papua.(END/BEL)