JAKARTA | Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kunjungan kerja ke Papua. Kunjungan kerja itu untuk menyerap aspirasi terkait tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.
Kunjungan kerja itu dilakukan dari 24-26 Juni 2022. Dalam kunjungan kerja itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, menjadi perwakilan pemerintah.
Komisi II DPR dan Kemendagri bertemu dengan 29 bupati/wali kota baik yang hadir langsung ataupun diwakili, Pangdam XVII Cendrawasih yang diwakili Kasdam, Kapolda Papua, Kajati Papua, Kabinda Papua, wakil Pemerintah Provinsi Asisten 1 dan Asisten 2 Provinsi Papua, MRP, tokoh adat, masyarakat, dan tokoh agama.
Bahtiar mengatakan, Kemendagri tak ingin ada aspirasi masyarakat terlewat dalam menyusun RUU DOB Papua. Dia menjelaskan, RUU DOB saat ini sudah masuk dalam tahap akhir penyusunan dan sinkronisasi.
“Kami dengar baik-baik masukannya, RUU ini kan lahir dari aspirasi masyarakat, jangan sampai ada usulan atau aspirasi yang tidak terjaring,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia mengatakan, pemekaran Papua diperlukan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan. Dia menegaskan, tiga RUU DOB Papua merupakan bukti negara hadir dan mendengarkan masyarakat.
“Usulan Papua tidak berhenti pada pemekaran 3 provinsi, tapi kami sudah minta ke pemerintah, khususnya Kemendagri agar dibuatkan road map tentang bagaimana seluruh permasalahan di Papua ini bisa diselesaikan melalui pemekaran, diawali dengan 3 provinsi,” kata Dolly.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua. Dengan penambahan ini, nantinya akan ada 37 provinsi dari sebelumnya 34 di Indonesia.(END/HAS)