JAYAPURA | Universitas Cenderawasih (Uncen) secara resmi menyerahkan naskah akademik tentang rancangan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua.
Penyerahan Naskah Akademik itu oleh Guru Besar Fakultas Hukum Uncen, Prof. Dr. Melkias Hetharia, S.H., M.A., M.Hum kepada Gubernur Lukas Enembe,SIP,MH, disela-sela acara Ramah Tamah Keluarga Besar Uncen dan Gubernur Papua, Senin (13/Juni/2022) disaksikan Rektor Universitas Cendrawasih, Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua, Aryoko AF Rumaropen,SP,M.Eng dan Pembatu Rektor, Dekan dan Civitas Akademika Uncen.
“Dokumen tadi adalah naskah akademik yang sudah kami buat yang akan menjadi dasar bagi pembentukan rancangan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua,”ungkap Melkias Hetaria.
Tujuan dari penyampaian naskah akademik ini kepada gubernur untuk dipelajari dan kemudian ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya yakni pembentukan tim antara akademisi, pemerintah, dewan dan lainnya untuk sosialisasi kepada masyarakat Papua.
“Jadi maksud menyampaikan naskah ini kepada gubernur supaya dipelajari lalu nanti dibentuk tim yang melibatkan pemda dan akademi untuk mengadakan sosialisasi ke seluruh masyarajkat di Papua khususnya tokoh tokoh masyarakat, adat, perempuan an pemuda serta stake holder lainnya,”kata pakar Hukum HAM itu.
Setelah sosialisasi, kata Hetaria, tahapan selanjutnya adalah dibuat naskah akhir rancangan pembentukan KKR Papua dan apabila gubernur menyetujuinya makanya naskah ini dikirim ke pusat untuk ditetapkan.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebagaimana amanat pasal 46 dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otono Khusus bagi Papua. Keberadaan KKR ini diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus HAM berat yang terjadi di Tanah Papua dan rekonsiliasi.
Guru Besar Hetaria mengaku optimis pembentukan KKR ini dapat terwujud karena mendapat respon positif dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kepala Staf Presiden (KSP) dan Menteri Hukum dan HAM. “Kami tim telah bertemu Kemenkopolhukam, Kepala KSP dan Menteri Hukum dan HAM dan mendapat dukungan dan respon positif untuk pembentukan KKR ini,”jelasnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe pada tahun 2019 menugaskan Universitas Cenderawasih Jayapura untuk melakukan kajian serta penyiapan draft, terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebagaimana amanat pasal 46 dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua.
Pembentukan KKR merupakan salah satu dari tiga agenda yang ditugaskan gubernur kepada Universitas Cenderawasih Jayapura, dengan tujuan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
“Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini dilatarbelakangi sejak 1991 sampai saat ini, dimana banyak terjadi konflik yang kadang-kadang berujung pada korban jiwa. Dan jatuhnya korban jiwa ini, menimbulkan rasa trauma kepada korban pelanggar HAM”.
“Apalagi masalah ini bisa menimbulkan dendam lalu dan ketika pemerintah melaksanakan pembangunan sering berbenturan dengan HAM. Makanya gubernur meminta kami (Uncen) membuat kajian akademis maupun draft pembentukannya. Supaya bisa selesaikan kasus pelangaran HAM di masa lalu,” ucap Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura Apolo Safanpo.
Sementara bila draft pengkajian sudah rampung, Gubernur akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) tentang pembentukan KKR, untuk selanjutnya merekrut maupun melantik pihak-pihak yang akan duduk pada lembaga itu.(END/MON)