JAYAPURA | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengerahkan sembilan kapal perintis untuk mengangkut peserta Sidang Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua ke XVIII, pada 18-24 Juli 2022 di Kabupaten Waropen.
Kepala KSOP Kelas II Jayapura Capt. Roni Fahmi dalam keterangannya mengatakan dukungan transportasi jelang Sidang Sinode GKI ke XVIII di Kabupaten Waropen itu merupakan wujud pelayanan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura.
“Menjelang penyelenggaraan Sidang Sinode GKI ke XVIII di Waropen, Papua pada tanggal 18 sampai dengan 24 Juli 2022, Kementerian Perhubungan memberikan dukungan dari sisi transportasi laut berupa pengerahan 9 kapal perintis,”ungkap Roni.
Roni Fahmi menyampaikan sebagai Koordinator Pelaksana dukungan diantaranya dalam melakukan pengamatan, pengecekan teknis dermaga, kapal dan simulasi di pelabuhan Waren bersama Tim dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Bidang Laut.
“Di dalam kegiatan pengecekan, monitoring dan simulasi ini adalah wujud dukungan Kementerian Perhubungan dalam rangka penyelenggaraan Sidang Sinode guna mengetahui langsung kesiapan fasilitas pelabuhan, kapasitas dermaga, alur pelayaran dan lintasan jalur penumpang bahkan pergerakan peserta sampai ke area penginapan di pusat kegiatan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kenyamaman dan yang utama adalah keselamatan penumpang dari pelabuhan asal sampai pelabuhan Waren.
Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt. Adrikus Mofu menyampaikan mengapresiasinya kepada Kementerian Perhubungan yang langsung merespon persiapan kegiatan Sidang Sinode XVIII di Waropen dengan mengerahkan kapal-kapal perintis Sabuk Nusantara dari daerah-daerah yang menjadi lokasi berkumpul para peserta Sidang.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua David Telenggen. Dia bilang kehadiran tim teknis yang dipimpin oleh Kepala KSOP Jayapura bersama Dinas Perhubungan Provinsi merupakan wujud hadirnya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.(END/LEK)