PAPUA PEGUNUNGAN

KPK Kantongi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mamberamo Tengah

215
×

KPK Kantongi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mamberamo Tengah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan beberapa pihak telah ditetapkan menjadi tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) mengatakan KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jayapura yaitu kompleks perumahan Skyline Residence, Jayapura; perumahan Permata Indah, Abepura, Jayapura; dan rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

Dia mengatakan Identitas tersangka baru dibeberkan saat konferensi pers penahanan. Masyarakat diminta bersabar.

“Setelah kami mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka saat ini kami telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, seperti dikutip ANTARA.

KPK juga telah memeriksa dua saksi di Kantor Polda Papua, Senin (6/6), dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Jusieandra Pribadi Pampang selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan Simon Pampang sebagai karyawan swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.

Ali mengatakan tim penyidik KPK mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Senin (6/6), yaitu Marten Toding selaku Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan Hausan Ansar selaku PNS pada Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah.

“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali.(ANT/LEK)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!