METROPAPUA | Aksi intimidasi dan terror terhadap insan pers kembali terjadi di Tanah Papua. Intimidasi dialami jurnalis yang juga Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor di Jayapura, Papua.
Berdasarkan data kronologis kejadian, mobil Isuzu DMax (Double Cabin) milik Victor Mambor yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya didapati telah dirusak oleh orang pada Rabu (21/4/2021). Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT.
Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil (diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak) dan kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) yang dipukul yang diduga dengan benda tajam hingga hancur. Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange.
Tindakan teror dan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Papua dan secara luas di Indonesia. Diduga kuat, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.
Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor, mengadu domba, dan tuduhan untuk mengkriminalkan media maupun pribadi Victor.
Atas kejadian yang dialami Victor Mambor, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jayapura meminta Kapolda Papua dan jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut.
“AJI Jayapura menyatakan sikap Mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya,”tegas Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw dalam press releasenya, Kamis malam ( 22/4/2021).
Ireeuw mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers. Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “Hak Jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers;
Mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu. Seperti pepatah latin menyebutkan “veritas odium paret” atau kebenaran yang melahirkan kebencian.
Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers , sekali lagi kami ingatkan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibatpemberitaan hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi ; Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,” jelasnya Ireeuw.
AJI Jayapura juga berharap kejadian yang menimpa Victor Mambor tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Papua dan Papua Barat pada masa mendatang.
Editor | TIM REDAKSI