METROPAPUA | Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran Nomor 440/4202/SET tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy,SE.M.Si ata nama Gubernur Papua itu telah diteruskan ke Bupati dan Walikoto se-Provinsi Papua, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Proivnsi Papua, Pimpinan Instan vertikal dan otonom serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) di Papua.
Berikut isi suratnya: