EKONOMI & BISNISPOLITIK & SOSIAL

BPS: Papua Pegunungan Termiskin di Indonesia

32
×

BPS: Papua Pegunungan Termiskin di Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Badan Pusat Statistik (BPS) Pusatkembali merilis angka kemiskinan nasional terbaru hari ini. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 8,47 persen, lebih rendah dari 8,57 persen pada September 2024. Jumlah penduduk miskin juga berkurang menjadi 23,85 juta orang.

Secara spasial, pada Maret 2025, terdapat 18 provinsi dengan tingkat kemiskinan di bawah angka kemiskinan nasional, sementara 20 provinsi memiliki tingkat kemiskinan di atas angka nasional.

SIAPA GUBERNUR & WAGUB PAPUA

Tingkat kemiskinan tertinggi tercatat di Papua Pegunungan, sebesar 30,03 persen, sedangkan tingkat kemiskinan terendah terdapat di Bali, yaitu sebesar 3,72 persen.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap makna dan proses di balik angka-angka kemiskinan.

“Pada pendataan Susenas, yang kita data adalah rumah tangga. Ada sekitar 345.000 rumah tangga yang menjadi sampel pada Maret 2025”, jelas Ateng.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono

BPS juga untuk pertama kalinya merilis angka kemiskinan ekstrem bersamaan dengan angka kemiskinan nasional sebagai bentuk komitmen BPS untuk memenuhi amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kemiskinan ekstrem Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,85 persen atau 2,38 juta orang. Kondisi ini lebih baik dibanding Maret 2024, dimana kemiskinan ekstrem tercatat 1,26 persen atau sekitar 3,56 juta orang.

Pada Maret 2025, rata-rata garis kemiskinan nasional tercatat sebesar Rp609.160 per kapita per bulan. Artinya, rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,72 anggota rumah tangga yang pengeluarannya berada di bawah Rp2.875.235 per bulan.

“Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran kebutuhan dasar rumah tangga, baik makanan maupun non-makanan”, ungkap Ateng.

Garis kemiskinan yang dirilis merupakan angka rata-rata nasional, dan setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda, dipengaruhi oleh harga dan pola konsumsi masyarakat setempat.

Tingkat kemiskinan di perdesaan adalah 11,03 persen, dan perkotaan sebesar 6,73 persen. Tingkat kemiskinan di perdesaan mengalami penurunan, sementara di perkotaan mengalami kenaikan.

Dibandingkan September 2024, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Maret 2025 meningkat di perkotaan dan menurun di perdesaan. Hal ini menunjukkan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin melebar di perkotaan, tetapi menyempit di perdesaan.

Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) pada periode yang sama juga mengalami peningkatan di perkotaan dan penurunan di perdesaan. Artinya, ketimpangan distribusi pengeluaran di antara penduduk miskin di perkotaan meningkat, sementara di perdesaan menurun.

BPS turut mencatat bahwa tingkat ketimpangan Indonesia juga mengalami penurunan. Tingkat ketimpangan diukur melalui gini ratio, dimana nilainya berada di antara 0 dan 1. Semakin tinggi nilai gini ratio berarti semakin tinggi ketimpangan.

Pada bulan Maret 2025, angka gini ratio tercatat 0,375 atau turun dari 0,381 pada September 2024. Adapun ketimpangan di perkotaan pada Maret 2025 sebesar 0,395, lebih rendah 0,007 poin jika dibandingkan dengan September 2024.

Sementara itu, ketimpangan di perdesaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,299, lebih rendah 0,009 poin jika dibandingkan dengan September 2024.

Secara spasial, pada Maret 2025, terdapat 31 provinsi dengan tingkat ketimpangan di bawah angka nasional, sementara 7 provinsi memiliki tingkat ketimpangan di atas angka nasional.

BPS mencatat Tingkat ketimpangan tertinggi tercatat di DKI Jakarta, sebesar 0,441, sedangkan tingkat ketimpangan terendah terjadi di Kepulauan Bangka Belitung, dengan angka 0,222.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!