JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas terkait definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut. Reformasi legislasi ini wajib memperjelas batas yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI.
Keputusan tersebut mendapata apresiasi dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua. Putusan landmark ini dinilai sebagai langkah konstitusional strategis untuk merombak total sistem peradilan militer di Indonesia serta mempertegas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Ketua PAHAM Papua, Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si., secara khusus menyampaikan penghormatan kepada dua pemohon, Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu, yang gigih memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional.
“Upaya para Pemohon menunjukkan bahwa perjuangan memperkuat negara hukum dan hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang demi mendorong sistem peradilan yang lebih adil, independen, dan akuntabel,” ujar Gustaf dalam siaran pers resminya di Jayapura, Jumat (16/10/2026).
Bagi masyarakat Papua, putusan revisi UU Peradilan Militer ini membawa angin segar di tengah kebuntuan berbagai kasus kekerasan yang diduga melibatkan oknum aparat.
PAHAM Papua mencatat sejarah panjang penegakan hukum di bumi Cendrawasih yang kerap diwarnai dinding impunitas ketika pelakunya berasal dari lingkungan militer.
Sejumlah kasus menonjol yang diadvokasi oleh PAHAM Papua meliputi dugaan kekerasan aparat Marinir di Hamadi (Jayapura), kekerasan TNI AD di Pomako dan Koperapoka (Timika), mutilasi empat warga Nduga di Timika, penembakan Eden Bebari dan Ronny Wandik, hingga kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Sanambani di Intan Jaya. Konflik serupa juga tercatat kerap terjadi di wilayah Puncak, Maybrat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Yalimo, dan Paniai.
“Pengalaman mendampingi korban memperlihatkan bahwa proses hukum di peradilan militer saja tidak cukup. Ketika ada hak warga sipil yang dilanggar, proses hukum wajib dijamin lewat penyelidikan yang efektif, penuntutan independen, dan sidang terbuka di peradilan umum,” kata Gustaf.
Mengantisipasi agar putusan MK ini tidak sekadar menjadi “kemenangan di atas kertas”, PAHAM Papua melayangkan enam poin tuntutan dan rekomendasi penting kepada pemangku kebijakan:
Revisi Segera UU Peradilan Militer: DPR dan Pemerintah didorong segera merumuskan batas yurisdiksi peradilan berdasarkan karakteristik tindak pidananya, bukan semata-mata karena status pelaku sebagai prajurit.
Sidang Pidana Umum di Peradilan Umum: Seluruh perkara pidana umum oleh prajurit TNI yang berdampak pada warga sipil harus diadili di peradilan umum.
Kesiapan Institusi Peradilan Umum: Mendesak peningkatan kapasitas hakim, jaksa, penyidik, perlindungan saksi/korban, serta tata kelola alat bukti pidana militer di peradilan umum.
Hentikan Praktik Impunitas: Menegaskan tidak boleh ada individu yang kebal hukum karena pangkat atau institusi demi menjaga profesionalisme TNI.
Korban Sebagai Subjek Utama: Menjamin hak korban dan keluarga atas transparansi informasi perkara, bantuan hukum, dan pemulihan layak.
Atensi Khusus Kasus Papua: Meminta pemeriksaan serius tanpa diskriminasi atas setiap kekerasan aparat yang memicu korban jiwa atau penyiksaan di Papua.
Lebih jauh, PAHAM Papua menekankan bahwa jika tindak kekerasan militer di kemudian hari terbukti memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan seperti serangan meluas atau sistematis terhadap sipil yang melibatkan rantai komando maka perkara tersebut wajib ditempatkan di bawah yurisdiksi Peradilan HAM.
Di akhir pernyataannya, PAHAM Papua mengajak koalisi masyarakat sipil, akademisi, tokoh adat, lembaga keagamaan, dan organisasi bantuan hukum untuk bersinergi mengawal implementasi putusan MK ini hingga reformasi hukum yang nyata benar-benar tegak di tanah Papua.
Editor | Redaksi Metro | SMSI Network





