JAKARTA | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sedikitnya 8.324 titik panas menyebar di seluruh Papua pada periode Januari-Oktober 2026. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu terjadi di tengah masifnya ekspansi proyek pangan dan energi nasional.
WALHI menyebut Papua sebagai benteng terakhir hutan alam Indonesia kini dikepung api akibat proyek food estate, energy estate, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Minimnya data dan keterbatasan pemantauan membuat skala krisis di Papua tidak terlihat. Angka hotspot tidak bisa jadi satu-satunya ukuran kerusakan,” tulis WALHI dalam keterangannya.
Dari total 8.324 titik panas, rinciannya;1.834 titik di kawasan Food Estate, 1.221 titik di konsesi PBPH, 913 titik di kebun tebu atau Energy Estate dan 560 titik di konsesi sawit.
Data tersebut menunjukkan titik panas dominan berada di dalam kawasan berizin proyek strategis nasional di Papua Selatan. Pola ini mengindikasikan kebakaran berkaitan dengan perubahan tata guna lahan dan ekspansi konsesi skala besar, bukan sekadar faktor alam.
WALHI juga menyoroti terbatasnya pemantauan kualitas udara. Berbeda dengan Sumatra dan Kalimantan, data IQAir di Papua hanya tersedia di lima lokasi: Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong.
Hanya Sorong yang memiliki data konsisten sejak September 2026 dengan indeks di atas 150 atau kategori tidak sehat. Wilayah terdampak karhutla di pedalaman Papua Selatan justru tidak terjangkau pemantauan.
“Ketiadaan data bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak,” ujar Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan dalam siaran persnya, Minggu (11/10/2026).
Menurut Dana, kelompok rentan seperti masyarakat adat di wilayah terpencil, anak-anak, dan lansia berpotensi menghirup asap tanpa tercatat dalam sistem kesehatan.
WALHI mendesak negara tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga transparansi data, investigasi sumber api, penegakan hukum terhadap korporasi pembakar, serta pemulihan hak masyarakat terdampak.
Korporasi yang terlibat karhutla harus disanksi administratif, perdata, dan pidana hingga pencabutan izin.
“Paradigma pembangunan yang menjadikan Papua sebagai ruang ekspansi baru harus dihentikan. Tidak masuk akal menyebut Papua benteng iklim, tapi membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan dan energi,” tegas Dana.
WALHI menegaskan masyarakat adat bukan hambatan pembangunan, melainkan penjaga hutan. Penyelesaian krisis ekologis harus dimulai dengan menjamin hak atas wilayah adat.
Editor | Redaksi Metro





