WAMENA | Hamka Yelipele, S.I.Kom, resmi dilantik sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ustad Ismael Asso.
Pelantikan berlangsung Jumat (9/10/2026) pagi di Wamena. Hamka dilantik oleh Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, S.E., M.B.A, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-2251 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota MRP. Hamka mewakili unsur Utusan Agama Islam.
Gubernur John Tabo dalam sambutannya menegaskan pelantikan ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Papua Pegunungan bahwa negara menjunjung tinggi kebenaran dan penegakan hukum.
“Persoalan seperti ini tidak boleh terjadi lagi ke depan. Masyarakat Papua Pegunungan harus belajar. Ini proses pembelajaran terbaik bahwa negara ini berdasarkan hukum,” ujar Gubernur Tabo.

Proses pelantikan Hamka Yelipele sempat berliku. Pada awal proses pemilihan anggota MRP Papua Pegunungan, nama Hamka sebenarnya sudah tercantum dalam daftar calon dari utusan agama Islam. Ia telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan persyaratan lengkap dan dinyatakan terpilih. Namun karena kepentingan politik menjelang pelantikan, nama Hamka dicoret dan digantikan oleh Ustad Ismael Asso.
Pergantian yang dinilai tidak wajar tersebut kemudian digugat Hamka Yelipele ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Proses hukum berlanjut hingga ke PTUN Manado dan berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat MA, gugatan Hamka dikabulkan melalui Putusan Nomor 224 K/TUN/2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Hamka Yelipele berhak dan sah dilantik sebagai anggota MRP menggantikan Ustad Ismael Asso.
“Seluruh publik harus tahu mengapa Saudara Ustad Ismael Asso diberhentikan dengan Keputusan Mendagri. Karena penegakan hukum. Saudara Hamka Yelipele melakukan gugatan. Secara aturan, yang mengikuti proses seleksi MRP secara benar adalah Hamka Yelipele, tetapi ada kepentingan politik menjelang pelantikan sehingga digeser. Itulah dasar Hamka melakukan upaya hukum,” jelas Tabo.
“Dan kebenaran itu ada pada Saudara Hamka. Hari ini kita sama-sama membuktikan. Semua proses hukum dari tingkat bawah sampai tingkat atas dimenangkan oleh Saudara Hamka, walaupun saudara kita Ismael Asso melakukan upaya peninjauan kembali, tetapi semuanya ditolak,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur John Tabo juga menyampaikan masih ada agenda PAW lain di MRP Papua Pegunungan yang masih berproses karena ada anggota yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Gubernur menegaskan, penggantian anggota MRP yang meninggal tidak otomatis digantikan oleh keluarga, melainkan harus sesuai mekanisme aturan.
“Banyak yang saya dengar kalau salah satu anggota MRP meninggal harus diganti keluarganya. Itu tidak ada aturannya. Yang benar menggantikan adalah nama calon sesuai daftar nomor urut berikutnya. Ini harus dipahami dan disosialisasikan dengan baik,” tegasnya.
“Kita orang gunung kembali bekerja dengan aturan yang lurus sesuai rambu-rambu yang ada. Yakin dan percaya kita akan lebih cepat maju daripada daerah lain,” pungkas Tabo.
Editor | Redaksi Metro | SMSI Network





