JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 sebagai instrumen berbasis data untuk memetakan kondisi integritas pendidikan nasional.
Peluncuran digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Indeks ini merupakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan 393.584 responden dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan survei melibatkan peserta didik kelas 4-5 SD, kelas 7-8 SMP, kelas 10-11 SMA, tenaga pendidik, kepala sekolah, hingga pimpinan perguruan tinggi. Cakupan survei meliputi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 9 Sekolah Indonesia Luar Negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.
“Hasil pengukuran menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2026 sebesar 73,30 yang menempatkan Indonesia pada level adaptif,” kata Dian.
Capaian ini meningkat dibanding tahun 2025 yang sebesar 69,5. Skor tersebut mengindikasikan penerapan nilai integritas mulai berkembang stabil, kolaborasi antar pemangku kepentingan semakin terarah, namun tata kelola masih perlu diperkuat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan skor 73,30 merupakan capaian baik, namun harus terus diperbaiki. “Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo.
Di balik capaian tersebut, SPI Pendidikan 2026 menemukan sejumlah persoalan serius. Pada aspek kejujuran akademik, praktik menyontek masih ditemukan di 43 persen sekolah dan 71 persen kampus, sementara plagiarisme terjadi di 93 persen kampus responden.
Persepsi gratifikasi juga masih menjadi tantangan. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap wajar pemberian hadiah atau bingkisan. Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan kebiasaan memberi bingkisan ke dosen pada momen tertentu, sementara 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Pada aspek tata kelola, ditemukan kerentanan berupa praktik nepotisme pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, hingga promosi jabatan yang dipengaruhi faktor kedekatan.
“Korupsi seringkali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
Rincian skor menunjukkan dimensi karakter peserta didik sebesar 74,24, dimensi ekosistem pendidikan 75,08, dan dimensi tata kelola 70,67 — yang menjadi pekerjaan rumah utama.
KPK menegaskan hasil SPI Pendidikan bukan untuk memberi label atau stigma, melainkan menjadi dasar kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) untuk menentukan prioritas perbaikan.
Ke depan, hasil SPI akan didiseminasikan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. KPK juga akan melakukan pendampingan dan monitoring praktik baik di wilayah dengan capaian berbeda.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco mengatakan hasil SPI akan menjadi cermin untuk perbaikan.
“Cermin yang sudah diberikan oleh KPK ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan partisipasi perguruan tinggi dan LLDikti agar SPI Pendidikan 2027 semakin komprehensif,” ujar Badri.
Menurut Badri, penguatan integritas harus melalui keteladanan dosen, integrasi etika dalam kurikulum, dan penegakan aturan, termasuk keberadaan komite etik di kampus.
“Ketika dosen sudah menjadi teladan, lalu diintegrasikan ke kurikulum, dan ada penegakan aturan yang jelas, maka budaya integritas akan tercapai,” jelasnya.
Ketua KPK menambahkan, penguatan integritas tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum.
“Sekolah boleh melahirkan orang cerdas. Kampus boleh melahirkan ahli. Tetapi hanya pendidikan yang berintegritas yang dapat melahirkan pemimpin yang dapat dipercaya,” pungkas Setyo
Hasil pengukuran lainnya mencatat Bimas Kemenag 70,67 (Adaptif), Kemdiktisaintek 76,03 (Korektif), Kopertais I 74,78 (Adaptif), Kopertais II 75,55 (Adaptif), Kopertais III 74,31 (Adaptif), Kopertais IV 70,90 (Korektif), Kopertais IX 76,39 (Adaptif), Kopertais V 75,46 (Adaptif), Kopertais VI 75,57 (Adaptif), Kopertais VII 70,35 (Korektif), Kopertais VIII 72,35 (Korektif), Kopertais X 74,22 (Adaptif), Kopertais XI 74,05 (Adaptif), Kopertais XII 72,07 (Korektif), Kopertais XIII 72,59 (Adaptif), Kopertais XIV 75,15 (Adaptif), dan Kopertais XV 71,93 (Korektif).
Pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), hasil pengukuran mencatat LLDikti II 74,04 (Adaptif), LLDikti III 70,94 (Korektif), LLDikti IV 73,79 (Adaptif), LLDikti IX 72,70 (Adaptif), LLDikti V 72,10 (Korektif), LLDikti VI 72,96 (Adaptif), LLDikti VII 73,05 (Adaptif), LLDikti VIII 71,02 (Korektif), LLDikti X 71,38 (Korektif), LLDikti XI 72,06 (Korektif), LLDikti XVII 62,92 (Korektif), LLDikti XII 65,28 (Korektif), LLDikti XV 71,24 (Korektif), LLDikti XIII 69,59 (Korektif), LLDikti XVI 70,63 (Korektif), dan LLDikti XIV 59,62 (Rentan). Sementara itu, Pendis Kemenag tercatat 71,24 (Korektif) dan PTKL 78,34 (Adaptif).
Kemdiktisaintek bersama KPK, perguruan tinggi, LLDikti, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa terus memperkuat budaya integritas di lingkungan pendidikan tinggi. Hasil SPI Pendidikan 2026 menjadi cermin untuk melakukan perbaikan dan tindakan korektif bersama, sehingga nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dapat diwujudkan dalam kehidupan akademik dan tata kelola perguruan tinggi.
Editor | Redaksi Metro | SMSI Network





