HEADLINES

KPK Bersama Kementerian dan Lembaga Koordinasikan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

×

KPK Bersama Kementerian dan Lembaga Koordinasikan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Menindaklanjuti arahan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bersama kementerian, lembaga, dan organisasi profesi auditor terkait standar penghitungan kerugian keuangan negara di Jakarta.

Sebelumnya, dalam sidang Kamis (27/8), Majelis Hakim MK mengarahkan Kementerian Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK untuk menyamakan persepsi mengenai standar dan mekanisme penghitungan serta pembuktian kerugian keuangan negara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perkara ini menjadi amanat penting yang harus ditindaklanjuti bersama.

“Oleh karena itu, kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membahas, yang hasilnya nanti akan disampaikan sebagai tindak lanjut amanat tersebut,” tegas Setyo.

Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terlepas dari audit investigasi yang menentukan proses penyidikan aparat penegak hukum.

“Banyak hal, terutama upaya pemberantasan korupsi, tidak lepas dari proses audit investigasi dan itulah yang menentukan penyidikan lanjutan,” imbuhnya.

Senada, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan pokok perkara telah melalui tujuh kali persidangan di MK. Ia meminta seluruh pihak mengesampingkan ego sektoral.

“Sesuai amanat Majelis Hakim Konstitusi, kita perlu meluangkan waktu bersama untuk membahas hal ini demi kepentingan bangsa dan negara dan kesampingkan ego sektoral instansi,” ucap Ely.

Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan sesuai kewenangannya. Hadir perwakilan KPK, BPK, BPKP, pemerintah selaku termohon yang diwakili Kemenkum dan Kejagung, Polri, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, serta asosiasi profesi auditor.

Kepala Litigasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI Supriyonohadi menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara bukan proses yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dalam pemeriksaan keuangan negara.

Sementara Direktur Litigasi Kementerian Hukum Zuliansyah menyampaikan empat hal yang perlu disepakati bersama, yakni standarisasi, pihak yang menentukan standarisasi, mekanisme pembuktian dan perhitungan keuangan negara, serta upaya memastikan tidak ada perbedaan dalam pembuktian tersebut.

Forum ini menjadi ruang bersama untuk menyamakan persepsi sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kesepahaman tersebut diharapkan menjadi landasan yang jelas dalam menghitung dan membuktikan kerugian keuangan negara pada persidangan.

Bagi KPK, penyamaan persepsi antarlembaga menjadi bagian tak terpisahkan untuk mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!