HEADLINES

APBD Papua Pegunungan Milik Rakyat

×

APBD Papua Pegunungan Milik Rakyat

Sebarkan artikel ini

WAMENA | Anggaran Pendapatan dan Belanjag Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan bukan milik pribadi, kelompok, maupun elit politik tertentu, melainkan uang rakyat yang bersumber dari negara dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.

Seluruh pengelolaan APBD dititikberatkan dan diperuntukkan demi percepatan pembangunan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di Provinsi Papua Pegunungan.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Papua, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A menginteraksi tanggapan para anggota dewan terkait pendapatan Provinsi Papua Pegunungan yang mengalami kenaikan seiring dengan adanya penambahan anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar pada perubah APBD Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2026.

Lebih lanjut Gubernur John menjelaskan kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dalam konteks tata kelola pemerintahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang berada di daerah sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Keduanya diberi wewenang dan mandat menyusun APBD bersama-sama dengan DPRD, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan penggunaan APBD.

Tujuan utama pengelolaan APBD tersebut adalah untuk percepatan pembangunan di segala sektor dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di delapan kabupaten yang ada di Provinsi Papua Pegunungan, yakni Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

“Uang negara yang dikelola dalam bentuk APBD, kami pastikan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Realisasi di lapangan menjadi ukuran utama, bukan hanya di atas kertas,” tegas Gubernur Tabo.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Masyarakat sebagai pemilik APBD berhak mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi setiap program pembangunan yang dibiayai oleh APBD.

Dengan status sebagai DOB, Provinsi Papua Pegunungan memiliki tantangan pembangunan yang kompleks, mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua yang membutuhkan perhatian lebih agar bisa mengejar ketertinggalan dari Daerah lain. Oleh karena itu, pengelolaan APBD yang tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan menjadi tujuan utama.

Ditegaskan Gubernur, APBD Provinsi adalah instrumen kebijakan utama atau rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan otonomi.

Gubernur Tabo menjelaskan komponen APBD terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana transfer pusat dan Lain-lain pendapatan yang sah.

Kemudian Belanja Daerah antara lain Belanja pegawai/aparatur, Belanja pelayanan publik dan Belanja tak terduga. Selanjutnya Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan pembiayaan serta Pengeluaran pembiayaan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Elai Giban,S.E., M.M menjelaskan secara spesifik fungsi APBD Provinsi dijabarkan secara rinci dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah Indonesia (seperti UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020) yang meliputi 6 fungsi utama yakni Fungsi Otorisasi yaitu APBD menjadi dasar hukum utama dan legalitas resmi bagi Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun anggaran yang bersangkutan.

“Artinya Setiap rupiah pembelanjaan daerah dan penarikan pajak daerah tidak boleh dilakukan jika tidak tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disahkan,”ujarnya.

Kemudian fungsi Perencanaan yaitu APBD berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan dan menjadwalkan berbagai program kerja sepanjang tahun berjalan.

Melalui fungsi ini, pemerintah provinsi dapat memetakan proyek skala prioritas, menentukan target waktu pemenuhan fasilitas publik, dan mengestimasi kebutuhan anggaran secara matang sebelum program dijalankan.

Gubernur John Tabo Menyerahkan Bantuan Akhir Studi Rp20 milliar untuk Seribu Lebih mahasiswa/wi Asli Papua Pegunungan.

Berikutnya Fungsi Pengawasan, APBD menjadi instrumen utama penilaian untuk memantau kelayakan jalannya roda pemerintahan. Fungsi ini membantu DPR Papua Pegunungan serta lembaga pengawas internal/eksternal untuk memeriksa apakah realisasi penggunaan uang daerah sudah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati.

Kemudian Fungsi Alokasi, APBD secara spesifik digunakan untuk membagi dan menyalurkan sumber daya keuangan daerah ke pos-pos anggaran tertentu. Yakni Anggaran daerah diarahkan secara terukur untuk membiayai sektor publik, seperti menekan angka pengangguran, mengurangi pemborosan ekonomi, membangun infrastruktur jalan provinsi, meningkatkan fasilitas kesehatan, serta memajukan mutu pendidikan.

Sedangkan Fungsi Distribusi, APBD berfungsi untuk memastikan bahwa penyaluran dana dan hasil pembangunan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Anggaran tidak boleh menumpuk pada satu wilayah atau golongan saja.

Uang daerah disalurkan dalam bentuk program seperti jaminan sosial, subsidi, dan bantuan operasional sekolah agar tingkat kesejahteraan antar masyarakat di berbagai kabupaten/kota menjadi setara.

“Sedangkan Fungsi Stabilisasi, APBD bertindak sebagai alat stabilitas fiskal untuk memelihara dan menjaga keseimbangan perekonomian fundamental daerah. Jika perekonomian daerah sedang mengalami krisis atau inflasi tinggi, pemerintah provinsi dapat mengintervensi pasar secara spesifik lewat kebijakan anggaran (misalnya menggelar pasar murah atau mempercepat proyek padat karya) guna menstabilkan daya beli masyarakat. Ini yang perlu dipahami dengan baik,”jelas Sekda.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!