HEADLINES

Koalisi HAM Papua Desak Kapolda Bebaskan Mahasiswa

×

Koalisi HAM Papua Desak Kapolda Bebaskan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura Kota untuk segera membebaskan empat mahasiswa yang ditahan usai aksi mimbar bebas di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Abepura, pada 30 September 2026. Aksi mimbar tersebut diwarnai pengibaran bendera Bintang Kejora.

Empat mahasiswa tersebut adalah; Inios Enembe, Apniel Yagani, Mikael Obaipa dan Frangky Salak.

Dalam siaran persnya, Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun menyebut penangkapan tersebut tidak semestinya dilakukan.

Menurut Koalisi, aksi yang dilakukan para mahasiswa di halaman kampus USTJ merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998.

Aksi tersebut, dinilai sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendesak penyelesaian konflik politik antara Indonesia dan Papua.

Koalisi merujuk pada Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, yang mengatur tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Sejak tahun 2001 sampai 2026, perintah undang-undang terkait penyelesaian persoalan politik antara Indonesia dan Papua yang bersumber dari perbedaan sejarah tersebut belum dijalankan,” tulis Koalisi dalam siaran persnya.

Koalisi menilai, selama pemerintah pusat dan daerah belum menjalankan perintah tersebut, pendekatan keamanan masih terus digunakan di Papua dan berpotensi melahirkan kasus pelanggaran HAM serta pengungsi internal.

Terkait aksi pada 30 September 2026, Koalisi menyebut para mahasiswa menampilkan simbol Bintang Kejora sebagai bagian dari upaya mendesak implementasi Pasal 46 UU Otonomi Khusus tersebut, dan meminta enam gubernur di Tanah Papua untuk mendesak Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pembentukan KKR.

Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai kuasa hukum keempat mahasiswa menyampaikan lima pernyataan sikap:

1. Presiden Republik Indonesia segera Hentikan Pendekatan Keamanan dan selesaikain Konflik Politik Antara Indonesai dan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 Demi Selamatkan Masyarakat Sipil Dari Ancaman Pelanggaran HAM Di Papua;

2. Enam Gubernur Di Tanah Papua segera Desak Presiden Republik Indonesia Terbitkan Kepres Pembentukan KKR untuk menyelesaikan Konflik Politik Indonesia dengan Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 Demi menghentikan pendekatan Keamanan Di Papua;

3. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura bebaskan 4 Mahasiswa Pejuang Penegakan Kebijakan Penyelesaian Konflik Politik Indonesia Dengan Papua secara Demokratis Di Halaman Kampus USTJ;

4. Ketua DPRP dan Ketua MRP Se-Tanah Papua segera berkordinasi dengan Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura untuk bebaskan 4 Mahasiswa Papua Pejuang Penegakan Kebijakan Penyelesaian Konflik Politik Antara Indonesia dengan Papua secara demokratis di halaman Kampus Universitas Sainst dan Teknologi Jayapura;

5. Komnas HAM RI Perwakilan Papua beserta Rektor USTJ dan Rektor Uncen segera berkordinasi dengan Kapolda Papua dan Kapolresta Jayapura untuk Bebaskan 4 Mahasiswa Papua Pejuang Penegakan Kebijakan Penyelesaian Konflik Politik Indonesia Dengan Papua secara demokratis dihalaman Kampus Universitas Sainst dan Teknologi Jayapura;

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!