HEADLINES

Audiens ke Kemenkum, MRP Usulkan Tiga Poin Krusial Revisi PP 54/2004

×

Audiens ke Kemenkum, MRP Usulkan Tiga Poin Krusial Revisi PP 54/2004

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan tiga usulan pokok dalam Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP saat beraudiensi dengan Kementerian Hukum RI di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua MRP, Nerlince Wamuar didampingi Ketua dan Anggota Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) diterima langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.

Nerlince mengatakan, setelah proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan PP 54/2004 oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dikoordinir Kementerian Dalam Negeri, tahap selanjutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Ada beberapa pokok usulan yang kami sampaikan untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan MRP,” ujar Nerlince.

Dijelaskan Ketua MRP Nerlince, tiga usulan pokok MRP yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjut Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum, antara lain
Pertama, kewenangan MRP dalam penetapan Sekretaris MRP. Dalam Pasal 55 ayat (2) PP 54/2004 saat ini diatur Sekretaris MRP diangkat dari PNS oleh Gubernur. MRP mengusulkan agar Gubernur melalui Sekda mengajukan minimal tiga orang calon Sekretaris dari PNS yang memenuhi syarat kepangkatan, kompetensi, dan memahami adat budaya Papua, selanjutnya MRP yang menetapkan Sekretaris terpilih.

Kedua, alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk kelembagaan MRP minimal 2,5 persen dari block grant 1 persen Dana Otsus yang dikelola provinsi, di luar belanja gaji.

Ketiga, kewenangan MRP dalam pengawasan Dana Otsus dan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam rangka Otsus. Dengan rumusan ini, revisi PP 54/2004 diharapkan menjadi jembatan antara kewenangan kultural MRP dengan rezim keuangan baru TKD Otsus, sehingga pelibatan MRP sejak tahap perencanaan memiliki dasar hukum yang kuat.

Nerlince menegaskan, Perubahan PP 54/2004 merupakan kebutuhan mendesak untuk empat hal, yakni menjamin independensi kelembagaan MRP, memperjelas relasi antar lembaga di era Daerah Otonom Baru (DOB), memurnikan sumber pembiayaan kelembagaan, dan memperkuat peran MRP dalam menjaga tujuan Otonomi Khusus.

Untuk itu, MRP memohon agar Kementerian Hukum RI dapat memprioritaskan pembahasan Rancangan Perubahan PP 54/2004 dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun berjalan, serta membuka ruang partisipasi MRP dalam setiap tahapan harmonisasi.

Ketua MRP juga menyampaikan bahwa Perubahan PP Nomor 54 Tahun 2004 merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin independensi kelembagaan MRP; memperjelas relasi antar lembaga di era DOB; memurnikan sumber pembiayaan kelembagaan; dan memperkuat peran MRP dalam menjaga tujuan Otonomi Khusus.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra menyampaikan penghargaan atas kunjungan MRP. Ia menjelaskan, dalam mekanisme penyusunan regulasi terdapat dua track, yakni program penyusunan PP dan Perpres di bawah Presiden, serta prakarsa pembuatan peraturan perundang-undangan.

Sementara Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra menambahkan, Kementerian Hukum akan menindaklanjuti usulan tersebut dalam proses harmonisasi.

“Penjelasan Ketua MRP ini sudah progresif karena sudah lahir UU Nomor 2 Tahun 2021, PP 106 dan PP 107, maka perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada, khususnya Perubahan PP 54/2004. Kami akan meminta pertimbangan dari kementerian terkait lainnya. Hak keuangan ini penting untuk memperkuat kedudukan dan peran MRP,” ujarnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, S.H., M.H., dan Santi selaku anggota PAK penyusun RPP 54/2004 dari Kementerian Hukum.

Editor | Redaksi Metro

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!