HEADLINES

Komisi IV Bentuk Tim Tinjau Dampak Tailing Freeport di Mimika

×

Komisi IV Bentuk Tim Tinjau Dampak Tailing Freeport di Mimika

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Komisi IV DPR RI resmi membentuk tim untuk meninjau langsung dugaan dampak pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia terhadap lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Keputusan itu disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-23 Komisi IV DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRPT) dan perwakilan masyarakat Mimika. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Panggah Susanto.

Berdasarkan laporan singkat rapat, Komisi IV menerima dan mencatat seluruh aspirasi terkait dugaan dampak tailing.

Aspirasi itu mencakup pendangkalan sungai di daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah pesisir yang menghambat transportasi warga dan nelayan, kerusakan hutan mangrove, serta hilangnya sumber pangan lokal seperti sagu, ikan, dan kepiting. Warga juga melaporkan penurunan kualitas lingkungan dan dampak sosial-ekonomi.

Dalam paparan DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat, dampak tersebut dirasakan warga di tiga distrik: Agimuga, Jita, dan Mimika Timur Jauh.

Komisi IV menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen dan data yang disampaikan dalam RDPU sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Komisi juga mendorong pemerintah dan instansi terkait memastikan penanganan dampak tailing dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV memutuskan akan melakukan kunjungan kerja ke Mimika. Panggah menegaskan tim akan dibentuk dari internal Komisi IV.

“Komisi IV membentuk tim untuk melakukan peninjauan ke lapangan dan menyusun rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Panggah dalam keterangan resmi.

Panggah juga mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menindaklanjuti persoalan lingkungan di Mimika.

Menurut dia, isu yang diduga berkaitan dengan tailing Freeport ini tidak dapat diselesaikan secara parsial karena bersinggungan dengan kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, hingga pertambangan dan energi.

“Saya rasa persoalan ini harus kita selesaikan bersama agar masyarakat di sana mendapatkan kepastian hukum dan bisa berusaha kembali secara layak,” ujar Panggah usai RDPU.

Editor | Redaksi Metro

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!