JAYAPURA | Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Papua resmi membuka pendaftaran sekaligus mengumumkan persyaratan bakal Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua masa bhakti 2026–2030.
Pendaftaran berlangsung 1–4 Juni 2026 di Sekretariat TPP, Kantor KONI Papua, Wisma Atlet Mandala, Dok V, Kota Jayapura.
Ketua TPP KONI Papua Hengky Sawaki,SE mengatakan pendaftaran dibuka pukul 09.00–17.00 WIT. “Waktu pendaftaran empat hari kerja ini menyesuaikan jadwal KONI Pusat yang akan langsung melantik Ketua Umum terpilih pada Musorprov 5–6 Juni 2026,” kata Hengky didampingi 4 anggota TPP lainnya yakni Benny Jensenem, SE,MM, Korneles Yanuaring, Otniel Deda,Amd,IP, Telma B.V. Numberi, S.Sos,MM bersama Ketua Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Papua, Ayub Woisiri,S.Hut, pada konferensi pers, Jumat sore, 29 Mei 2026, bertempat di Sekretariat TPP KONI Papua, Wisma Atlet Mandala, Dok V Kota Jayapura.
Hengky merinci, bakal calon wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya mengantongi dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara sah dan aktif, yaitu minimal 3 dukungan tertulis dari KONI Kabupaten/Kota serta minimal 18 dukungan dari Pengurus Provinsi cabang olahraga maupun organisasi olahraga fungsional.
Anggota TPP Otniel Deda menegaskan pendaftaran terbuka untuk umum dan bakal calon harus mendaftar langsung.
“Tidak melalui perwakilan ataupun tim Caketum. Bagi yang mau mendaftarkan sebagai calon, bisa datang sendiri ke sekretariat TPP di kantor KONI Provinsi Papua. Ada sejumlah berkas yang kita siapkan. Bisa mereka ambil di sini, lalu kemudian bisa memenuhi dalam jangka waktu 4 hari (1-4 Juni 2026). Hari terakhir tanggal 4 dikembalikan, untuk kita verifikasi,” ungkap Deda.
Seluruh hasil penjaringan dan kerja tim TPP akan dilaporkan dalam Sidang Paripurna Musorprov pada 5 Juni 2026 mendatang.
Anggota TPP lainnya, Korneles Yanuaring, menambahkan TPP bertugas mengumumkan bakal calon, memverifikasi, dan melaporkan hasil penjaringan dalam Sidang Paripurna Musorprov pada 5 Juni 2026.
TPP bekerja berdasarkan mandat aturan organisasi. “Kami ditugaskan melakukan pengumuman bakal calon, verifikasi calon, dan mengumumkan hasil verifikasi,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Musorprov KONI Papua, Ayub Woisiri menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran Bakal Caketum KONI Papua tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Papua pada 15 April 2026.
Ayub memastikan Musorprov KONI Papua digelar sesuai jadwal yakni tanggal 5-6 Juni 2026 di Jayapura.
“Pengumuman pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Papua ini merupakan tahapan dari hasil keputusan Rakerprov KONI Papua yang digelar tanggal 15 April 2026 lalu. Dan kami pastikan tahapan-tahapan yang saat ini dilakukan Tim Penjaringan dan Penyaringan ini berjalan sesuai jadwal hingga puncaknya proses pemilihan pada Musorprov tanggal 5-6 Juni 2026 yang sekaligus pelantikan Ketua Umum KONI Papua terpilih,”jelas Woisiri.
Berikut Kriteria Bakal Caketum KONI Papua serta Persyaratannya dan Mekanisme pencalonan;
PENDAFTARAN
A KRITERIA CALON KETUA UMUM KONI PROVINSI PAPUA
(Bagian kesepuluh Pasal 27 ART KONI)
1. Memiliki kemampuan manejerial, memiliki jiwa pengabdian dan punya
waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
2. Memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan AD/ATR KONI.
3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
4. Mempunyai Visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
5. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
6. Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat Nasional, Regional dan Dunia.
PERSYARATAN
1. Surat permohonan pencalonan dari yang bersangkutan (bermeterai 10.000).
2. Surat Dukungan.
Mendapat dukungan secara tertulis minimal 30% atau 3 dari KONI Kabupaten/Kota yang sah (periodesasinya masih aktif) dan dukungan secara tertulis minimal 30% atau 18 dari Pengprov Cabor dan Pengprov Organisasi Olah raga fungsional yang sah (periodesasinya masih aktif).
3. Surat Pernyataan (bermateral 10.000)
a. Kesediaan untuk dicalonkan.
b. Penyampaian Visi dan Misi.
c. Kesediaan dan kesiapan waktu yang cukup.
d. Pernyataan tertulis kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART, PO KONI dan seluruh MUSORPROV KONI Provinsi Papua Tahun 2026.
4. Lampiran
a. Daftar Riwayat Hidup singkat.
b. Berdomisili di Jayapura dibuktikan dengan foto copy KTP dan KK.
c. Surat Kesehatan dari Dokter pemerintah.
d. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN Papua.
e. Tidak sedang dalam menjalani pidana dari pengadilan.
5. Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan maka tugas Tim Penjaringan dan Penyaringan melakukan Validasi berkas-berkas para
Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua.
6. Tim Penjaringan dan Penyaringan melaporkan hasil Penjaringan dan Penyaringan kepada MUSORPROV KONI Provinsi Papua pada Sidang Paripurna/Pleno yang terkait proses pemilihan.
MEKANISME PENCALONAN
1. Bakal Calon Ketua Umum mendaftar langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan dengan membawa berkas-berkas kelengkapannya.
2. Waktu pendaftaran sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan.
3. Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Pencalonan Dukungan secara tertulis sesuai model yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Dukungan atau Rekomendasi Dukungan dari KONI Kabupaten/Kota maupun dari Cabang Olahraga KONI Provinsi Papua hanya dapat diberikan kepada 1 (satu) Calon saja dan tidak bisa lebih.
b. Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Pencalonan yang asli, diserahkan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan.
c. Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Ketua KONI Kabupaten/Kota dan Ketua Pengprov Cabang Olahraga masing- masing Anggota KONI
Provinsi Papua atau Unsur Pimpinan yang mewakili dan stempel Organisasinya.
d. Apabila Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan Ketua Pengprov Cabang Olahraga berhalangan, maka Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Dukungan dapat ditanda tangani oleh Ketua Harian atau
Wakil Ketua sesuai ketentuan sebagaimana point C diatas.
e. Dan apabila terdapat 2 (dua) Surat Dukungan Pencalonan terhadap Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua yang berbeda dari 1 (satu) KONI Kabupaten/Kota yang sama dan atau dari PENGPROV/CABOR,
maka Surat Dukungan tersebut dianggap tidak sah dan batal demi Hukum.
4. Tim Penjaringan dan Penyaringan dalam membuka dan ditutup pendaftaran harus dipublikasikan lewat media.
5. Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan maka tugas Tim Penjaringan dan Penyaringan melakukan Validasi berkas-berkas para
Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua.
6.Tim Penjaringan dan Penyaringan melaporkan hasil Penjaringan dan Penyaringan kepada MUSORPROV KONI Provinsi Papua pada Sidang Paripurna/Pleno terkait proses pemilihan.
Editor | TIM REDAKSI




