JAKARTA | Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pembubaran, kekerasan, dan ancaman kekerasan terhadap nonton bersama film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah.
Koalisi menyebut pelarangan pemutaran film tersebut melanggar UUD 1945 serta hak berekspresi dan hak publik atas informasi.
Koalisi terdiri dari 10 organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, YLBHI, ICJR, SAFEnet, JPIC OFM Papua, HRWG Indonesia, ELSAM, LBH Pers, ICW, dan PSHK.
Dalam pernyataan tertulisnya, mereka meminta semua pihak menghentikan pembatasan pemutaran karya seni dan budaya.
“Pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945. Ini pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh karya seni dan informasi,” tulis Koalisi dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi, Senin 11 Mei 2026.

Film Sorot Konflik Lahan di Papua Selatan
“Pesta Babi” adalah film dokumenter tahun 2026 produksi bersama WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film disutradarai Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.
Film bercerita tentang perjuangan masyarakat adat suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu di Papua Selatan. Mereka menolak proyek pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar. Film juga menelusuri data kepemilikan bisnis perkebunan di wilayah itu.
21 Kasus Intimidasi di Berbagai Daerah
Berdasarkan data WatchDoc, terjadi 21 kasus intimidasi selama pemutaran film di sejumlah daerah. Bentuknya berupa tekanan agar pemutaran dibatalkan, telepon dari aparat keamanan, pengawasan oleh intelijen, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran paksa.
Rangkaian intimidasi dimulai 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pemutaran oleh Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu diawasi intelijen aparat. Pada Mei 2026, Badan Intelijen Negara menghubungi kepala SMAN 1 Sungayan, Tanah Datar, Sumatra Barat, terkait pemutaran film oleh siswa Kelas XI F1.
Pembubaran terjadi pada acara nonton bersama AJI Ternate di Ternate, Maluku Utara, 8 Mei 2026. Sehari kemudian, acara serupa di Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi, Suralaga, Lombok Timur, dibubarkan wakil rektor bersama polsek setempat. Di Universitas Mataram, pemutaran dibubarkan sebelum film selesai.
Di Yogyakarta, sejumlah tempat menolak menjadi lokasi penayangan karena tekanan dan kekhawatiran keamanan.
Koalisi: Aparat Tak Berwenang Larang Tontonan
Koalisi menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan tontonan masyarakat. Tugas aparat adalah memastikan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi penentu selera atau tafsir atas karya seni. Pembubaran juga disebut tidak disertai alasan jelas terkait substansi maupun keamanan.
“Pembubaran oleh anggota TNI bertentangan dengan UU TNI. TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban,” ujar Koalisi.
Koalisi menambahkan, film adalah medium menyampaikan gagasan dan kritik sosial. Perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan diskusi atau pilihan tidak menonton, bukan pelarangan. Pelarangan berpotensi menciptakan swasensor di kalangan pekerja seni dan ruang pemutaran independen.
Landasan Hukum
Koalisi mengingatkan UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28C ayat 2 menyebut setiap orang berhak mengembangkan diri melalui seni dan budaya. Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Selain itu, pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP. Karena itu, penindakan hukum seharusnya menyasar pihak yang melarang, bukan penyelenggara pemutaran.

Tiga Desakan Koalisi
Koalisi mendesak pimpinan kampus, Kepolisian, TNI, dan pemerintah untuk:
Menghentikan intimidasi, pengawasan berlebihan, dan pembubaran paksa terhadap pemutaran film maupun diskusi damai.
Menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga memperoleh informasi melalui karya seni dan budaya.
“Demokrasi sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan membuka ruang dialog. Menonton atau tidak menonton film adalah hak warga. Negara tidak berhak memutuskan atas nama publik,” tegas Koalisi.
Editor | TIM REDAKSI




