PAPUA PEGUNUNGAN

Operasional 4 Daerah Otonomi Baru Papua

26
×

Operasional 4 Daerah Otonomi Baru Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melakukan konsolidasi bersama Kementerian dan Lembaga untuk memastikan pemekaran wilayah berjalan efektif.

Kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya merupakan strategi desentralisasi asimetris untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat sesuai arah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional), RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), dan RIPPP (Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua).

“Pemerintah terus memperkuat kesiapan penyelenggaraan pemerintahan DOB melalui pendampingan operasional, penyusunan regulasi dan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) lintas sektor, serta sinkronisasi perencanaan pembangunan dan pendanaan,” kata Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi.

Sejalan dengan itu, percepatan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) di setiap DOB terus diupayakan sebagai wujud kehadiran negara dengan target penyelesaian bertahap hingga tahun 2027. Optimalisasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur juga menjadi fokus sekaligus didukung pembaruan data orang asli Papua (OAP) untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan berkeadilan.

Penguatan layanan dasar turut menjadi prioritas. Sektor pendidikan dibenahi melalui penyusunan kurikulum kontekstual Papua, digitalisasi pembelajaran, serta pemenuhan tenaga pendidik.

Pada saat yang sama, sektor kesehatan ditingkatkan melalui penyediaan tenaga medis, akreditasi fasilitas kesehatan, serta dukungan insentif bagi dokter di wilayah tertinggal dan perbatasan.

Langkah-langkah tersebut diperkuat dengan penataan distribusi aparatur sipil negara agar pelayanan publik di DOB berjalan optimal dalam operasionalnya.
Kemenko Polkam menekankan pentingnya stabilitas keamanan, penyelesaian persoalan lahan, dan penguatan kapasitas pemerintah daerah sebagai prasyarat percepatan pembangunan.

“Pembangunan DOB merupakan mandat strategis negara untuk memastikan masyarakat Papua memperoleh layanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Dengan sinergi kuat seluruh pemangku kepentingan, kita ingin mewujudkan Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif,” kata Ruly Chandrayadi.

Pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal dan pembalakan liar di Papua Barat Daya, wilayah yang kini menghadapi tekanan serius akibat maraknya perusakan hutan dan potensi konflik sosial.

Upaya itu ditegaskan melalui monitoring lapangan yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Irwansyah, pada 2–4 Desember 2025.

Selama kunjungan, tim Kemenko Polkam bersama Pemerintah Daerah Papua Barat Daya, Polda Papua Barat Daya, dan Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Papua meninjau sejumlah titik rawan di Sorong, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, dan Raja Ampat. Aktivitas ilegal di wilayah tersebut dinilai telah merusak ekosistem hutan dan memicu gesekan sosial.

Dalam operasi terbaru, Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua mengamankan sekitar 1.600 batang kayu merbau dengan panjang rata-rata 4,9 meter dari lokasi perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar.

Upaya penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, sulitnya akses geografis, hingga keterlibatan sebagian pemilik ulayat dan warga dalam aktivitas ilegal.

Perbedaan persepsi antar-stakeholder, resistensi masyarakat terhadap proses pendataan maupun penertiban, serta lemahnya sistem pelaporan kerusakan hutan turut memperumit penanganan.

Aspek regulasi juga menjadi sorotan, terutama benturan antara kepentingan penambangan dan hukum adat. Kekhawatiran muncul apabila izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa diikuti kesiapan operasional, yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.

“Sosialisasi mengenai aturan kehutanan, pertambangan, dan putusan hukum terkait hak adat harus dilakukan secara masif. Masyarakat harus memahami batasan, hak, dan kewajibannya,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan, Kemenko Polkam akan terus mengawal langkah pemberantasan tambang ilegal dan pembalakan liar di Papua Barat Daya.

“Tugas kita bukan hanya menindak, tetapi memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Papua Barat Daya harus dijaga sebagai kawasan strategis yang memiliki nilai ekologis tinggi,” katanya.

Editor | METROPAPUA | RLS

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!