HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sita Uang Rp 527,6 Juta Hasil Dugaan Korupsi Beras Cadangan di Bulog Wamena

36
×

Kejati Sita Uang Rp 527,6 Juta Hasil Dugaan Korupsi Beras Cadangan di Bulog Wamena

Sebarkan artikel ini
Pengembalian uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita uang tunai sebesar Rp 527.600.000 dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Penyitaan dilakukan menyusul penggeledahan di kediaman salah satu karyawan Bulog, di mana ditemukan sejumlah dokumen transaksi aliran dana mencurigakan.

SIAPA GUBERNUR & WAGUB PAPUA

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang saksi berinisial RM, yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Wamena periode 2022.

“Penyidik menemukan beberapa catatan dokumen tentang aliran uang, dan setelah saksi diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah menerima uang hasil dugaan korupsi yang bukan haknya. Dengan itikad baik, ia mengembalikan Rp 527,6 juta kepada tim penyidik,” ungkap Valery Sawaki.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sumber uang berasal dari selisih harga jual beras dari Gudang Bulog ke mitra Bulog. Misalnya, beras dijual dari gudang seharga Rp 9.300 per kilogram namun dicatat terjual Rp 15.000, kemudian oleh mitra Bulog dijual kembali kepada konsumen dengan harga mencapai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per kilogram.

Selisih keuntungan tersebut kemudian diduga dibagikan ke sejumlah oknum karyawan Bulog, termasuk hingga ke jajaran di Kantor Wilayah Bulog Papua.

Valery menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa catatan transaksi dan aliran dana. Penyidik juga mengimbau pihak-pihak lain yang menerima uang yang bukan haknya agar segera mengembalikan dana tersebut.

“Jumlah dugaan kerugian dari selisih harga jual ini sementara diperkirakan mencapai Rp 80 miliar, dan tidak menutup kemungkinan bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami akan terus mendalami ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pimpinan Bulog Wamena, staf, mitra Bulog, hingga Tim Pengawas Internal.

Penyidik juga telah menyita handphone milik saksi, serta data transaksi rekening koran, termasuk rekening penampung dana yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Valery Dedy Sawaki menambahkan, Kejati Papua akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah seluruh proses penyidikan rampung secara formil dan materiil.

Sebelumnya, pada tanggl 22 Juli 2025, Kejati Papua melalui Seksi Penyidikan menyita uang senilai Rp 357.310.000 dalam perkara yang sama.

“Tim penyidik menemukan adanya selisih nilai penjualan CBP yang seharusnya masuk ke kas negara, namun diduga diselewengkan. Selisih tersebut kini telah disita sebagai barang bukti awal dalam proses pembuktian,” ujar Valery.

Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dalam mengawal program-program strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah pegunungan yang rentan terhadap gejolak harga.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!