JAKARTA | Empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarmi, Biak Numfor Provinsi Papua dan Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, besok mulai disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sekretaris DKPP, David Yama menjelaskan empat perkara tersebut yakni nomor 131-PKE-DKPP/IV/2025, 128-PKE-DKPP/IV/2025, 135-PKE-DKPP/IV/2025, dan 154-PKE-DKPP/V/2025.
“Masing-masing perkara akan diperiksa secara terpisah pada 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2025,”jelas David, di Jakarta.
Ia merinci empat perkara tersebut masing Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2025 akan disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Rabu (30/7/2025) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Jemmi Esau Maban yang memberikan kuasa keoada Wafda Hadian Umam, dan Yansen Marudut.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, Obet Cawer. Teradu didalilkan menerima gratifikasi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Sarmi 2024 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati dengan imbalan tiak melakukan pemeriksaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan tersebut.
Perkara berikutnya dengan Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2025 disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (31/7/2025) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Amos Kayame yang memberikan kuasa kepada Hazairin dan Kiky Saepudin. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Setpanus Gobai.
Teradu didalilkan telah melakukan kericuhan dan memancing keributan yang membuat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Paniai berjalan tidak kondusif. Selain itu teradu juga diduga menegeluarkan surat rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi secara sepihak.
Selanjutnya perkara Nomor 135-PKE-DKPP/IV/2025 akan digelar di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (31/7/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan Daniel Aibekob, yang memberikan kuasa kepada Demianus Wakman, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata (teradu I), serta empat anggotanya, yakni: Asdar Djabbar, Yulens Sirmumen Rumere, Muhammad Mansur, dan Aprince Rumbewas (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan teradu V).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Freddy The (teradu VI). Kemudian, Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, serta dua anggotanya, Lydia I. Wakum dan Dahlan (masing-masing sebagai teradu VII sampai teradu IX).
Teradu I sampai VI didalilkan tidak melakukan pemusnahan terhadap sisa surat suara yang dicetak dan melebihi kebutuhan pada pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu, enam teradu ini didalilkan menggunakan kapal milik tim pemenangan salah satu pasangan calon untuk mengantar dan menjemput logistik pemilihan dari Biak ke Kepulauan Numfor dan sebaliknya.
Sementara teradu VII sampai IX didalilkan tidak profesional dalam menangani temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu Penjabat (Pj) Lurah di Kabupaten Biark Numfor.
Para teradu itu juga didalilkan telah menolak sejumlah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan selama pilkada serentak tahun 2024.
Perkara keempat Nomor 154-PKE-DKPP/V/2025 bakal disidangkan di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (1/8/2025) pukul 09.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Yulius Kudiai.
Ia mengadukan Ketua KPU Kaupaten Paniai, Sem Nawipa, beserta tiga anggotanya, yakni: Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, dan Lukas Gobai (masing-masing sebagai teradu I-IV).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai ,Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia (teradu V dan VI). Juga Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Meki Tebai (teradu VII).
Tidak hanya itu, pengadu juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, beserta empat anggotanya, yaitu: Sepo Nawipa, Octopianus Takimai, Indra Ebang Ola, dan Marius Telenggen. (masing-masing sebagai teradu VIII hingga XII).
Teradu I sampai teradu IV didalilkan telah memerintahkan PPD untuk mengubah berita Acara C-Hasil ke D-Hasil dan tidak mengakomodasi hasil kesepakatan masyarakat dalam proses rekapitulasi suara serta tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait penundaan rapat pleno rekapitulasi.
Teradu V dan VI didalilkan tidak memproses laporan dari beberapa paslon dalam Pilkada Tahun 2024. Dan teradu VII didalilkan tidak melakukan supervisi atau pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai.
Sementara teradu VIII sampai XII didalilkan tidak hadir, tidak bertanggung jawab serta tidak menindaklanjuti perintah KPU RI untuk melakukan supervisi dan evaluasi atas situasi di Kabupaten Paniai.
Sekretaris DKPPmengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Editor | TIM | PAPUA GROUP