HEADLINESPOLITIK & SOSIAL

DKPP Putuskan Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Dijatuhkan Sanksi Peringatan

35
×

DKPP Putuskan Ketua dan Anggota Bawaslu Papua Dijatuhkan Sanksi Peringatan

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusan perkara nomor 136-PKE-DKPP/IV/2025. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025.

SIAPA GUBERNUR & WAGUB PAPUA

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada; Teradu I, Hardin Halidin, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua. Teradu II, Amandus Situmorang; Teradu III, Haritje Latuihamallo; Teradu IV, Yacob Paisei; dan Teradu V, Yofrey Piryamta N Kebelen ,masing masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 136-PKE-DKPP/IV/2025.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat tindakan Teradu I sampai Teradu V dalam melakukan pengawasan selama proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah bertindak tidak cermat dan tidak optimal.

Para teradu dinilai berfokus pada aplikasi SILONKADA yang terbatas aksesnya mengingat aplikasi tersebut hanya merupakan alat bantu dalam proses pencalonan kepala daerah.

Bahwa akibat tindakan Teradu I sampai Teradu V yang tidak dengan sungguh-sungguh melakukan pengawasan, maka terdapat banyak laporan terkait syarat pencalonan dari salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024, padahal hal itu bisa dicegah jika para teradu melaksanakan pengawasan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Tindakan Teradu I sampai Teradu V membuktikan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan, dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan yang merupakan tugas pokok dan wewenang teradu selaku penyelenggara pemilu,” tegas Ratna Dewi Pettalolo selaku Anggota Majelis.

Ketua Majelis Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin, 28 Juli 2025

Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara yang melibatkan 17 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni peringatan terhadap lima penyelenggra pemilu, dan terdapat lima penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Selain itu DKPP juga membacakan Ketetapan terhadap tujuh penyelenggara pemilu dan menyatakan pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pengadu mencabut pengaduannya serta majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran KEPP.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis diduduki oleh J Kristiadi,Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!