WAMENA | Pemerintah provinsi dan kabupaten di Papua Pegunungan siap menyukseskan Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digalakan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, di Provinsi Papua Pegunungan terdapat 136 Kopdes Merah Putih sudah berbadan hukum.
Gubernur Papua Pegunungan, DR (HC) Jhon Tabo,S.E.,M.BA menegaskan Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten se-Papua Pegunungan berkomitmen mendukung penuh pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh kampung dan kelurahan.
Gubernur Tabo menjelaskan jumlah kampung dan kelurahan di Provinsi Papua Pegunungan yang tersebar di 8 Kabupaten berjumlah 2627 desa (kampung) dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, telah didirikan 138 Kopdes Merah Putih dan sudah berbadan hukum.
“Kami mendukung penuh program bapak Presiden Prabowo. Saat ini, untuk Papua Pegunungan terdapat 138 Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan. Kami komit seluruh kampung dan kelurahan akan dibentuk Kopdes Merah Putih. Semuanya berproses,”ungkap Tabo disela-sela mengikuti peluncuran 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin 21 Juli 2025 yang dipusatkan di Klaten, Jawa Tengah, secara virtual.
Gubernur mengakui pendirian dan legalisasi badan hukum Kopdes Merah Putih di daerahnya tidak mudah karena menghadapi berbagai kendala, antara lain anggaran, sosialisasi program, terbatasnya infrastruktur dalam kepengurusan Badan Hukum Kopdes Merah Putih.
“Kita tidak bisa samakan kondisi di Pulau Jawa dengan luar Jawa. Kami yang diluar pulau Jawa (Papua, termasuk Papua Pegunungan) masih menemui kendala transportasi, infrastruktur komunikasi dan anggaran untuk pembentukan serta legalisasi badan hukum Kopdes Merah Putih di 2627 desa (kampung) dan kelurahan. Tapi kendala ini akan kita hadapai bersama untuk mengikuti apa yang sudah diinstrusikan bapak Presiden,”ujarnya.
Pengurusan Badan Hukum Kopdes Merah Putih di Papua Pegunungan membutuhkan dukungan anggaran. Setiap kampung (desa) didaerah itu butuh biaya sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk memproses dan mengurus Badan Hukum dan pembentukan koperasi tersebut.
Keterbatasan infrastruktur komunikasi (jaringan internet), jalan, jembatan di Papua Pegunungan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mewujudkan setiap program prioritas pemerintah.
“Tapi kita takkan berhenti disini. Setelah launching ini, maka pemerintah provinsi dan kabupaten se-Papua Pegunungan wajib menyukseskan program prioritas Bapak Presiden Prabowo,”tegas Gubernur John Tabo.
Semetara itu, Bupati Jayawijaya Atenius Murip, S.H.,M.H mengatakan Kabupaten Jayawijaya terdapat 328 Kampung 4 Kelurahan. 32 kampung diantaranya telah terbentuk Kopdes Merah Putih dan berbadan hukum.
Sementara ini, 50 kampung sedang berproses badan hukumnya di notaris. Sedangkan kampung-kampung yang lainnya akan menyusul secara simultan.
“Sesuai dengan instruksi bapak Presiden dan arahan pak Gubernur maka secara simultas kita akan wujudkan Koperasi Merah Putih ini,”ungkap Bupati Murib.
Ia mengatakan program Presiden ini sangat positif dan patutu didukung semua elemen masyarakat karena tujuan utamanya mensejahterakan masyarakat di kampung-kampung.
“Jadi Koperasi Merah Putih ini berbeda dengan koperasi-koperasi sebelumnya. Koperasi ini akan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru di kampung. Pak Presiden sudah janjikan masing-masing koperasi akan mendapatkan dua unit truk, ini akan sangat membantu mengangkut hasil produksi pertanian dari kampung untuk dijual ke kota. Intinya program ini sangat baik,”pungkas Bupati.
Kopdes Merah Putih merupakan satu dari trisula pengentasan kemiskinan di era pemerintahan Prabowo. Trisula pengentasan kemiskinan diluncurkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Trisula program Presiden Prabowo diwujudkan dalam Program Cek Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, dan Kopdes Merah Putih. Tiga program ini merupakan upaya dan komitmen serius pemerintah untuk memastikan pemerataan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar seremoni.
Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.
Editor | TIM | PAPUA GROUP